Polda Riau tangani sebanyak 10 kasus pembalakan liar selama 2023

id Polda Riau, pembalakan liar, selama 2023

Polda Riau tangani sebanyak 10 kasus pembalakan liar selama 2023

Tim gabungan saat mengevakuasi ratusan kayu balak diduga hasil illegal logging di Kampar beberapa waktu lalu. (ANTARA/Tangkapan layar)

Pekanbaru, (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menangani 10 kasus pembalakan liar (illegal logging) dengan menangkap 16 orang tersangka selama (Januari-Agustus) 2023.

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kepala Sub Direktorat IV Kompol Andrie Setiawan di Pekanbaru, Selasa, mengatakan khusus Polda telah menangani lima kasus, sedangkan sisanya ditangani oleh kepolisian resor jajaran (polres).

"Dari lima kasus tersebut para tersangka diketahui mengangkut kayu olahan yang diduga merupakan hasil dari aktivitas pembalakan luar lantaran tak dilengkapi dengan dokumen resmi," kata Andrie.

Selain itu, pihaknya juga menyita kendaraan truk yang menjadi sarana angkut dan juga kayu olahan.

Kasus lainnya ditangani Polres Kampar menangani dua kasus dengan empat tersangka, lalu Polres Bengkalis dengan menangani satu kasus dengan dua tersangka. Sisanya masing-masing satu kasus oleh Polres Pelalawan Polres Indragiri Hulu.

Dari total 10 kasus yang ditangani, sebagian besar perkara ini sudah lengkap dan telah beralih penanganannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Kejaksaan.

Baca juga:
Polda Kepri dalami dugaan oknum anggota bekingi judi
Polda Kepri tanam 11.930 bibit pohon demi penghijauan

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE