KPU Bintan minta peserta Pemilu 2024 tertib kampanye

id Kampanye pemilu 2024

KPU Bintan minta peserta Pemilu 2024 tertib kampanye

Ketua KPU Bintan, Kepri, Haris Daulay. (Ogen)

Bintan (ANTARA) - Ketua KPU Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau), Haris Daulay meminta peserta Pemilu 2024 di daerah ini tertib berkampanye yang dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Dengan tahapan kampanye yang relatif singkat, peserta pemilu harus paham aturan main pelaksanaan kampanye," kata Haris Daulay di Bintan, Selasa.

Haris menjelaskan ada beberapa poin yang harus dipahami peserta pemilu dan masyarakat pada tahapan kampanye yang dimulai dari regulasi, teknis pelaksanaan, dan larangan kampanye.

"Bukan hanya peserta pemilu, masyarakat harus paham aturan main berkampanye," ujarnya.

Dia menyebutkan bahwa aturan kampanye dimulai dari Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang Kampanye Pemilu 2024. Kemudian, yang kedua adalah teknis pelaksanaan di lapangan.

Selanjutnya, kata dia, ada beberapa metode kampanye yang diperbolehkan, antara lain, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, media sosial, iklan media (cetak, elektronik dan media dalam jaringan), rapat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden dan kegiatan lainnya yang tidak dilarang dalam aturan perundang-undangan.

Ia mengatakan peserta pemilu dipersilakan menggunakan metode kampanye tersebut, namun harus mengikuti aturan teknis. Misalnya, pertemuan yang mengikutsertakan masyarakat harus ada izin dari kepolisian berupa surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye.

Begitu pula pemasangan alat peraga kampanye (APK), kata dia, harus dipasang di titik lokasi yang sudah ditentukan KPU Bintan bersama pemerintah daerah setempat.

"Ada 260 titik lokasi pemasangan APK se-Kabupaten Bintan, silakan dipasang di titik tersebut," jelas Haris.

Selain metode tersebut, Haris mengimbau peserta pemilu memperhatikan ketentuan metode penyebaran bahan kampanye.

Adapun bahan kampanye yang diperbolehkan, antara lain, selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, pin, kalender, kartu nama, alat tulis dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Bahan kampanye ini jika dikonversi dengan uang harus memiliki nilai maksimal Rp100 ribu," ucap Haris.

Haris mengatakan secara umum kampanye dibagi dalam dua tahap, yaitu kampanye tahap pertama meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, media sosial, dan debat calon presiden, dan wakil presiden RI.

Selanjutnya kampanye tahap dua, yaitu kampanye yang dilaksanakan selama 21 hari sebelum masa tenang meliputi iklan media cetak, elektronik, media dalam jaringan, dan rapat umum. Kampanye jenis ini baru dimulai pada 21 Januari sampai 10 Februari 2024.

"Kampanye melalui media cetak, elektronik, dan internet belum boleh dilaksanakan saat ini," jelas Haris.

Haris menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan kegiatan sosialisasi pelaksanaan kampanye yang mengundang peserta pemilu dan stakeholder terkait. Kendati demikian, kampanye yang berintegritas harus melibatkan masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif mengawasi pelaksanaan.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE