Satpol PP Natuna tertibkan pedagang kaki lima pinggir jalan

id perda ketertiban umum,kepri,natuna,satpol pp,pedagang kaki lima,PKL,Ranai

Satpol PP Natuna tertibkan pedagang kaki lima pinggir jalan

Petugas saat melakukan penertiban. (ANTARA/HO-Warga Natuna)

Natuna (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan di daerah itu.

Kasi Penyidik dan Penyidikan Satpol PP Natuna, Edi Yohanes, di Natuna, Rabu, mengatakan, penertiban ini bertujuan untuk menjamin ketertiban umum dan mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sesuai dengan Perda Nomor 15 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

"Kita lakukan penertiban berdasarkan laporan dari pihak kelurahan dan kecamatan (Kecamatan Bunguran Timur)," ucap dia.

Adapun lokasi PKL yang ditertibkan di antaranya di depan SD 001 Ranai, SD 002 Ranai, Kelurahan Ranai, dan sekitar Pantai Piwang.

"Ini kita sedang tertibkan yang di Pantai Piwang, di sini itu sudah dipusatkan untuk berjualan kuliner bukan berdagang buah dan sayuran," ujar dia.

Dari keterangan pihak kelurahan dan kecamatan, sambung dia, para PKL sudah berulang kali diberikan imbauan untuk tidak berjualan di lokasi tersebut, namun tidak diindahkan.

"Penertiban ini dilakukan juga agar tidak terjadi kecemburuan sosial dengan pedagang yang ada di Pasar Ranai," kata dia.

Meski demikian penertiban dilakukan secara humanis dengan dibantu oleh pihak kepolisian.

Kepada pedagang ia mengingatkan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa, sebab jika terjadi kembali mereka akan bertindak lebih tegas dengan membawa PKL ke kantor mereka.

"Dalam penertiban ini kami bekerja sama dengan pihak kepolisian, instansi terkait, kecamatan dan kelurahan setempat," ucap dia.

Terpisah, Camat Bunguran Timur Hamid Hasnan membenarkan bahwa para pedagang tersebut sudah diperingatkan oleh pihaknya.

Bahkan pihaknya sudah menawarkan lokasi yang layak untuk berdagang kepada para PKL tersebut, namun tidak diindahkan.

"Sudah kita beri peringatan, tapi mereka bertahan," ucap dia.

Kata dia, jika para PKL tersebut tidak dipindah para pedagang Pasar Ranai berencana akan berdagang di lokasi yang sama.

"Sebelum itu terjadi kita antisipasi dengan meminta Satpol PP selaku penegak perda untuk menertibkan, jika tidak nanti repot semua pedagang berjualan di trotoar," ujar dia.

Baca juga:
Pemkot Batam ajak mahasiswa untuk manfaatkan SP4N LAPOR

BPN Kepri sudah terbitkan 1.753 sertifikat tanah untuk warga pesisir

Kemenag Kepri terbitkan 8.542 sertifikat halal produk UMKM

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE