Batam (ANTARA) - Tim Fleet One Quick Responses (F1QR) Pangkalan Utama (Lantamal) IV/Batam menangkap kurir pembawa narkotika jenis sabu dengan berat 19 kg dan empat orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural (ilegal) di Pulau Siondo, Kepulauan Riau pada Senin (22/4) pukul 02.15 WIB.
Komandan Pangkalan Utama IV (Danlantamal IV) Batam Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto di Batam, Senin mengatakan 19 kg narkotika jenis sabu itu dibawa oleh pelaku berinisial FD dari Malaysia untuk dibawa masuk ke Indonesia dengan menggunakan kapal cepat.
Sementara empat orang PMI ilegal lainnya dengan inisial SM, SD, MA dan LN yang akan kembali ke Indonesia ini diamankan dalam kapal cepat (speed boat) yang sama.
"Proses kejar-mengejar penangkapan pelaku sempat berlangsung dramatis, dan tim F1QR Lantamal IV juga sampai mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak lima kali, sebelum para terduga pelaku harus mengandaskan speed boat mereka di Pulau Siondo," ujar Tjatur.
Namun di tengah upaya pengejaran, satu orang yang diduga tekong dari PMI ini berhasil kabur dari pengejaran.
Ia menjelaskan 19 kg narkotika jenis sabu tersebut dikemas dalam bungkusan teh China yang dibawa dengan menggunakan tas jinjing dan di perkirakan mencapai Rp19 miliar.
"Apabila 1 kg sabu ini bisa dipakai 4.000 orang, maka barang bukti sabu seberat 19 kg ini, jika beredar di masyarakat bisa merusak hampir 80.000 generasi penerus bangsa," ujar dia.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen, Kombes Pol. Bubung Pramiadi menyampaikan pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
"Tentunya kami nanti yang akan melakukan penegakan hukum terkait dengan proses penyelidikannya. Kami akan selalu mengembangkan proses penyidikan ini terkait dengan barang itu (sabu) dari mana, kemudian rencananya akan dikirim kemana," ujar Bubung.
Ia menyampaikan pengungkapan ini merupakan bentuk kegiatan sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020-2024 dimana seluruh kementerian/lembaga, termasuk TNI-Polri untuk melaksanakan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan , dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lantamal IV/Batam tangkap kurir 19 kg sabu dan empat PMI ilegal
Berita Terkait
Pertamina terus awasi penyaluran BBM subsidi di Kepri
Jumat, 3 Mei 2024 19:10 Wib
Polsek Bandara Batam gagalkan pengiriman tiga calon PMI ilegal
Jumat, 3 Mei 2024 18:22 Wib
Pemkab Natuna bayarkan biaya transportasi pasien dirujuk ke luar daerah
Jumat, 3 Mei 2024 17:05 Wib
KPU Kepri tetapkan caleg terpilih DPRD Natuna, ini daftarnya
Jumat, 3 Mei 2024 15:31 Wib
Polda Kepri gagalkan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia lewat perairan Pecong
Jumat, 3 Mei 2024 15:09 Wib
KPU Kepri sebut caleg terpilih wajib lapor LHKPN 21 hari sebelum dilantik
Jumat, 3 Mei 2024 14:39 Wib
Dua kota di Kepri belum tetapkan anggota DPRD terpilih
Jumat, 3 Mei 2024 9:51 Wib
DPRD Kepri sebut rekomendasi BPK harus tuntas 60 hari
Jumat, 3 Mei 2024 9:01 Wib
Komentar