KPK tahan dua orang tersangka baru pada kasus korupsi di PT Amarta Karya

id KPK,Korupsi,Amarta Karya,Proyek Fiktif, PT Amarta Karya,Direktur Keuangan PT Amarta Karya ,Pandhit Seno Aji,Deden Prayoga

KPK tahan dua orang tersangka baru pada kasus korupsi di PT Amarta Karya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan dan tahan dua tersangka baru kasus korupsi di PT Amarta Karya (Persero) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dengan modus proyek fiktif di PT Amarta Karya (Persero) 2018-2020.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para tersangka masing-masing 20 hari pertama mulai 15 Mei 2024 sampai dengan 3 Juni 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Kedua tersangka tersebut yakni Pandhit Seno Aji (PSA) dan Deden Prayoga (DP), keduanya adalah karyawan PT Amarta Karya (Persero) yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan fakta persidangan terdakwa mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo yang diperkuat dengan kecukupan alat bukti.

Dalam persidangan tersebut, terungkap adanya keterlibatan aktif dari Pandhit dan Seno dan berakibat timbulnya kerugian keuangan akibat subkontraktor fiktif.

Asep menerangkan Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga adalah orang kepercayaan dari Catur Prabowo pada saat menjabat Direktur Utama PT Amarta Karya. Keduanya kemudian diperintahkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi dari Catur Prabowo.

Untuk merealisasikan perintah dimaksud, Pandhit dan Deden berkoordinasi dengan Trisna Sutisna selaku Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero).

Dengan persetujuan Trisna Sutisna, Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang akan dijadikan sebagai subkontraktor dari PT Amarta Karya (Persero) untuk menerima pembayaran kerja sama fiktif.

Pandhit dan Deden kemudian membentuk tiga CV sebagai subkontraktor fiktif dan menjadikan keluarga mereka sebagai komisaris dan direktur CV tersebut.

Baca juga: KPK tetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi di PT Amarta Karya

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tahan 2 tersangka baru kasus korupsi di PT Amarta Karya

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE