Jakarta (ANTARA) - Penyidik KPK Kamis, memeriksa dua PNS Kementerian Sosial (Kemensos) terkait dengan penyidikan dugaan korupsi bantuan sosial Presiden untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.
"Hari ini pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial pada tahun 2020. Pemeriksaan dilakukan di BPKP Jawa Barat atas nama Fajar Khoerul dan Annastasia Hustiantie selaku PNS pada Kementerian Sosial RI," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Jakarta, Kamis.
KPK telah memulai penyidikan terkait dengan dugaan korupsi bansos Presiden pada tahun 2020. Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bansos pada Kementerian Sosial.
Pada perkara dugaan korupsi bansos Presiden tersebut penyidik KPK telah menetapkan satu orang tersangka bernama Ivo Wongkaren (IW). Yang bersangkutan juga merupakan terdakwa dalam perkara korupsi anggaran distribusi bansos.
Tessa mengungkapkan perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi bansos Presiden tersebut mencapai Rp125 miliar.
Untuk diketahui, Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat Tim Primalayan Teknologi Persada pada tahun 2020 Ivo Wongkaren dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial di lingkungan Kementerian Sosial.
Ivo Wongkaren juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp120.118.816.820,00 dikurangi dengan harta benda milik terdakwa yang sudah disita. Dengan ketentuan apabila sisa uang pengganti tidak dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dilelang atau dipidana selama 5 tahun.
Jaksa menyatakan bahwa Ivo Wongkaren tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Menurut jaksa, Ivo Wongkaren merupakan inisiator atau perencana yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana korupsi itu.
"Perbuatan tersebut dalam periode waktu tertentu, bencana non-alam COVID-19. Terdakwa melakukan korupsi bertujuan memperoleh keuntungan di luar kewajaran. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," imbuh jaksa.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa dua PNS Kemensos sidik korupsi bansos Presiden
Berita Terkait
Kejari Batam tetapkan dua orang tersangka korupsi RSUD Embung Fatimah
Sabtu, 23 November 2024 7:20 Wib
KN Tanjung Datu ternak lele di atas kapal guna dukung Asta Cita Presiden
Jumat, 22 November 2024 9:43 Wib
Komisi III DPR setujui 5 Dewan Pengawas KPK 2024-2029, ini daftarnya
Kamis, 21 November 2024 14:25 Wib
Polres Natuna tanam sebanyak 6.000 bibit jagung dukung Asta Cita Presiden
Kamis, 21 November 2024 9:12 Wib
Polda Kepri lengkapi berkas perkara korupsi Pelabuhan Tanjung Moco Tanjungpinang
Kamis, 21 November 2024 7:29 Wib
Prabowo penuhi undangan Raja Charles III di Inggris
Rabu, 20 November 2024 18:23 Wib
Polda Riau usut dugaan korupsi di BLUD RSD Madani Pekanbaru
Rabu, 20 November 2024 15:59 Wib
Hakim pertimbangkan Tom Lembong hadiri sidang praperadilan secara daring
Rabu, 20 November 2024 13:18 Wib
Komentar