Badan Keamanan Laut (RI) mengimbau nelayan di Kepulauan Riau untuk mematuhi aturan di perairan agar tidak ditangkap otoritas negara luar.
Komandan KN Tanjung Datu 301 Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko di Natuna, Minggu, mengatakan jika ditangkap para nelayan bisa dipenjara dan pada akhirnya akan merepotkan berbagai pihak.
Imbauan ini disampaikan menyusul adanya delapan nelayan Natuna yang diduga telah memasuki perairan negara jiran yakni Malaysia, yang akhirnya ditangkap dan beruntung divonis bebas usai menjalani beberapa rangkaian sidang di negara tersebut.
Dia mengatakan pihaknya telah memulangkan kedelapan nelayan beserta kapal atau pompongnya pada 10-11 Agustus 2024.
"Kam imbau para nelayan untuk menjadikannya sebagai pengalaman berharga," ujarnya.
Dia sebelumnya menyerahkan tiga nelayan kepada Pemkab Natuna.
Dia sebelumnya menyerahkan tiga nelayan kepada Pemkab Natuna.
Sementara Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Natuna Anrizal Zen juga menyampaikan hal yang sama, dirinya mengingatkan nelayan untuk menjadikan apa yang dialami selama ditahan di Malaysia sebagai pengalaman hidup yang tidak perlu diulang kembali.
"Sampaikan kepada rekan-rekan nelayan lainnya bahwa yang kalian rasakan itu sakit, biar tidak ada yang melakukan hal yang sama," ucap dia.
Nelayan Natuna Zakapli mengaku jera dan berniat tidak akan melanggar aturan perairan sebab, meski tidak dipukuli fisik nya selama ditahan di Malaysia mentalnya sedikit terguncang.
"Kalau kesan sewaktu kami di sana (Malaysia) lebih banyak pahit, sedih, tiga bulan kami di penjara, itu sangat sakit," ucap dia.
Komentar