Samarinda (ANTARA) -
Baca juga: UU Pilkada digugat ke MK lagi, kali ini minta calon bisa maju dengan dukungan ormas
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar hukum: Dua putusan MK beri angin segar demokrasi elektoral
id Pekat hukum tata negara Unmul, dua putusan MK, angin segar, demokrasi, elektoral
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (keempat kanan) memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym)
Samarinda (ANTARA) -
Kamis, 17 Juli 2025 17:00 Wib
Kamis, 17 Juli 2025 11:24 Wib
Minggu, 13 Juli 2025 7:10 Wib
Sabtu, 12 Juli 2025 10:40 Wib
Jumat, 11 Juli 2025 19:55 Wib
Jumat, 11 Juli 2025 12:29 Wib
Jumat, 11 Juli 2025 6:20 Wib
Kamis, 10 Juli 2025 12:24 Wib
Komentar