"Coastal Area" Karimun Rugikan Keuangan Negara

id Coastal, Area,jalan,pesisir,pangung,rakyat,Karimun, Rugi, Keuangan, Negara,korupsi,dprd

"Coastal Area" Karimun Rugikan Keuangan Negara

Wakil Ketua Komisi A DPRD Karimun Zulfikar (kepri.antaranews.com/Rusdianto)

Karimun (ANTARA Kepri) - Komisi A DPRD yang membidangi hukum berpendapat proyek tahun jamak "Coastal Area" tahap pertama senilai Rp172,9 miliar di Pulau Karimun Besar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, secara nyata telah merugikan keuangan daerah.

"Saat ini kami menunggu tindakan yang serius dari aparat penegak hukum untuk mengungkap indikasi korupsi pada pengerjaan proyek coastal area, berupa pembangunan jalan pesisir sepanjang lima kilometer dan panggung rakyat yang dibiayai APBD Karimun tahun 2008-2011," ucap Wakil Ketua Komisi A DPRD Karimun, Zulfikar, di Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Zulfikar menjelaskan berdasarkan informasi yang diterimanya, pengerjaan mega proyek itu telah selesai diserahterimakan awal Februari lalu oleh kontraktor pelaksana PT Arta Niaga Nusantara (ANN) ke Dinas Pekerjaan Umum selaku pemilik proyek.

"Berdasarkan acara serah terima itu dapat disimpulkan bahwa pengerjaan proyek tersebut telah selesai dikerjakan 100 persen, namun menurut  pengamatan kami di lapangan tidak sesuai dengan faktanya, sebab itu kami berharap ada itikad baik dari aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan melakukan penyelamatan keuangan negara untuk mengusut sampai tuntas," jelasnya.

Ketua Komisi A, Jamaluddin, mengakui bahwa telah terjadi pembayaran dana kegiatan proyek yang tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Karimun No 4 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2007 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Jalan Pesisir (Coastal Area) Dengan Sistem Tahun Jamak.

"Dalam perda tersebut dipaparkan kegiatan proyek 2008 dibayarkan sebesar Rp21.395.825.000, kegiatan 2009 sebesar Rp54.094.285.000, kegiatan 2010 sebesar Rp55.510.393.000, kegiatan 2011 sebesar Rp55.512.981.000, tapi faktanya meski pemilik proyek mengaku belum membayarkan tahap keempat dana kegiatan proyek namun total nilai dana proyek yang tersisa hanya sebesar Rp27,8 miliar," jelasnya.

Harusnya, kata dia, sesuai amanat perda dikarenakan hingga akhir masa kontrak pengerjaan proyek tahun jamak selama 1.095 hari, terhitung sejak 31 Desember 2008 hingga 31 Desember 2011 tidak dapat diselesaikan oleh kontraktor, secara serta merta pembayaran kegiatan tahap keempat proyek itu tidak boleh dilakukan.

Hal lain yang perlu dicermati, menurut dia, adalah penarikan denda keterlambatan pengerjaan proyek sebesar 1/1000 (satu perseribu) untuk setiap hari keterlambatan dari jumlah biaya pekerjaan yakni sekitar Rp172,9 juta per hari.

Kemudian, ucap dia, meski pengerjaan diakui oleh pemilik proyek telah selesai dikerjakan 100 persen, tapi faktanya proyek tersebut sampai saat ini tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

Secara terpisah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dari Dinas Pekerjaan Umum, Yurial Mahyudin, mengatakan bahwa dana yang sudah dibayarkan dalam sembilan kali tahap pembayaran sebesar Rp145,1 miliar atau sekitar 85 persen dari total nilai kontrak proyek.

"Total dana yang masih belum dibayarkan sebesar Rp27,8 miliar dengan rincian sisa dana proyek sebesar Rp19,2 miliar dan biaya perawatan sebesar Rp8,6 miliar, untuk penarikan denda keterlambatan selama 35 hari," paparnya.

(KR-HAM/D009)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE