Pelindo Karimun Optimalkan Pendapatan Jasa Pandu

id Pelindo,Karimun, Optimalkan, Pendapatan, Jasa, Pandu,labuh,jangkar,sts,ship,transfer

Karimun (ANTARA Kepri) - PT Pelabuhan Indonesia I Cabang Tanjung Balai Karimun Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau berupaya mengoptimalkan pendapatan dari jasa pandu di pelabuhan "ship to ship" transfer di perairan Pulau Karimun Besar.

"Pengelolaan jasa pandu dan pandu tunda di pelabuhan STS sudah ada payung hukumnya dari pemerintah pusat. Kami akan optimalkan pelayanan jasa itu untuk meningkatkan pendapatan perusahaan," kata Manajer PT Pelindo I Cabang Tanjung Balai Karimun Agastiyan Kenanga Bumi di Tanjung Balai Karimun, Jumat.

Menurut Agastiyan, selama ini pengelolaan pelabuhan STS hanya pada pelayanan jasa labuh jangkar kapal-kapal tanker dan belum ada peraturan tentang jasa pandu.

Namun, mulai 2008, Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat yang menetapkan pelabuhan STS sebagai perairan wajib pandu.

"Perjuangan kami cukup berat untuk meloloskan agar perairan STS menjadi kawasan wajib pandu. Kami bersyukur pemerintah pusat akhirnya menyetujuinya sehingga pendapatan perusahaan meningkat cukup signifikan, mencapai 200 persen dibandingkan pada tahun 2007," ucapnya.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya telah memiliki sarana pandu berupa kapal tunda dan petugas yang memadai untuk melayani kapal tanker yang membutuhkan jasa pandu.

Manajer Keuangan John Elliot Situmeang mengatakan, pendapatan PT Pelindo I Cabang Tanjung Balai Karimun meningkat cukup signifikan sejak perairan STS ditetapkan sebagai perairan wajib pandu.

"Pendapatan di STS rata-rata mencapai Rp40 miliar sejak perairan STS ditetapkan sebagai kawasan wajib pandu, bahkan pada 2011 mencapai Rp42 miliar," ucapnya.

Pendapatan sebesar itu, jelas dia meliputi jasa labuh, pandu dan tunda.

John mengatakan, pendapatan dalam bidang jasa labuh dibagi bersama PT Karimun Karya Mandiri (KKM) selaku Badan Usaha Pelabuhan yang dibentuk Pemkab Karimun.

PT Pelindo I, kata dia mendapat porsi 65 persen dari total pendapatan jasa labuh, sedangkan KKM 35 persen.

(KR-RDT/A035)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE