UPTD PPA Kota Batam gandeng 3 rumah sakit untuk fasilitasi visum korban kekerasan

id kepri batam,uptd ppa batam,dp3ap2kb,korban kekerasan,perempuan dan anak,kepri, batam

UPTD PPA Kota Batam gandeng 3 rumah sakit untuk fasilitasi visum korban kekerasan

Mobil Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) milik UPTD PPA Batam. (ANTARA/Amandine Nadja)

Batam (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), kini bekerja sama dengan tiga rumah sakit guna memfasilitasi proses visum bagi korban kekerasan fisik dan seksual.

“Kami sudah bekerja sama dengan tiga rumah sakit yakni RSUD Batam, Rumah Sakit Bhayangkara dan Rumah Sakit Awal Bros. Di UPTD juga ada mobil yang siap mengantar korban untuk melakukan proses visum,” kata Kepala UPTD PPA Batam Dedy Suryadi saat dihubungi di Batam, Kamis.

Data UPTD PPA mencatat sepanjang Januari hingga Oktober 2024, terdapat 178 kasus kekerasan terhadap anak di Batam.

Dari jumlah tersebut, kekerasan fisik mencapai 26 kasus, psikis 4 kasus, seksual 124 kasus, trafficking 1 kasus, dan lainnya sebanyak 23 kasus. Sebagian besar korban adalah anak perempuan sebanyak 150 orang, sementara anak laki-laki berjumlah 28 orang.

Sementara itu, untuk kekerasan terhadap perempuan terdapat 27 kasus dengan kekerasan fisik mencapai 7 kasus, psikis 5 kasus, seksual 4 kasus, penelantaran 1 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 2 kasus, dan lainnya sebanyak 8 kasus.

Kepala UPTD PPA Batam mengungkapkan pentingnya visum dalam menangani kasus kekerasan.

Baca juga: UPTD PPA beri dukungan nonmateri untuk 15 korban kekerasan

“Visum bukan hanya untuk memenuhi aspek hukum, tetapi juga sebagai bagian dari proses penyembuhan psikologis korban. Saat visum dilakukan, korban tidak akan sendiri. Tim kami siap mendampingi dan memberikan pengertian agar korban merasa aman dan tidak semakin tertekan,” ujarnya.

“Yang diperiksa itu adalah bagian-bagian sensitif korban, jadi pendampingan ini sangat penting untuk mengurangi rasa takut atau malu yang dirasakan,” tambahnya.

Meskipun beberapa kasus terjadi di masa lampau sehingga visum tidak memungkinkan, UPTD PPA Batam tetap memberikan asesmen kepada korban melalui identifikasi masalah yang dilakukan secara mendalam.

“Kami melakukan evaluasi kejadian, mulai dari waktu, tempat dan suasana. Misalnya, kondisi korban seperti apa, ruangannya seperti apa, ada siapa saja di tempat tersebut. Ini bisa kami gunakan dalam laporan yang akan dibawa ke ranah hukum,” kata Dedy.

Dengan adanya kerja sama dengan tiga rumah sakit untuk memfasilitasi keperluan visum, diharapkan penanganan kasus kekerasan di Batam dapat dilakukan dengan optimal yang mengutamakan perempuan dan anak-anak.

Baca juga: UPTD PPA Kota Batam tangani 3 kasus KDRT di tahun 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE