Disduk Batam Minta Penghuni Dormitori Rekam e-KTP

id Disduk, Batam,Penghuni, Dormitori, Rekam, e-KTP,elektronik,razia

Batam (ANTARA Kepri) - Dinas Kependudukan Kota Batam, Kepulauan Riau meminta penghuni Dormitori Kawasan industri Batamindo segera melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sebelum 30 Oktober 2012.

"Selama ini jumlah penghuni Dormitori yang melakukan perekaman e-KTP masih minim. Jadi kami melakukan penyisiran dan pendataan. Bagi yang belum merekam dan memiliki KTP Batam kami minta segera melakukan perekaman," kata Kepala Dinas Kependudukan Kota Batam, Sadri Khairuddin di Batam, Rabu.

Bagi penghuni Dormitori yang tidak memiliki KTP Batam tapi ingin menetap di Batam, kata dia, dipersilakan segera mengurus kepindahan dan melakukan perekaman e-KTP di Batam.

"Bagi penduduk Dormitori yang tidak memiliki KTP Batam dan tidak ingin memperpanjang kontrak kerja di Batam, kami hanya melakukana pendataan saja. Kami tidak mewajibkan mereka rekam e-KTP di Batam,"  kata dia.

Ia mengatakan, akan terus melakukan razia pada seluruh Dormitori di Batam agar semua penghuni yang memiliki KTP Batam segera melakukan perekaman.

"Razia terus dilakukan sampai akhir Oktober untuk mengejar perekaman e-KTP di Batam," kata sadri.

Sadri mengatakan, dari lebih dari 700 ribu target rekam e-KTP di Batam hingga 30 Oktober 2012, belum mencapai 400 ribu penduduk.

"Waktunya tinggal 20 hari lagi. Selain di Kecamatan, perekaman juga bisa dilakukan pada beberapa mal di Batam. Kami minta masyarakat segera melakukan perekaman," kata dia.

Kepala Bagian Humas Pemkot Batam, Ardiwinata mengatakan pemerintah telah berupaya mempercepat perekaman e-KTP di Batam dengan meminta tambahan alat rekam dari pusat dan meminjam beberapa alat dari daerah lain.

"Pemerintah pusat mengirim beberapa alat perekaman ke Batam. Kami juga meminjam alat dari Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang untuk percepatan perekaman e-KTP Batam," kata dia.

Ia mengatakan, saat ini perekaman e-KTP di Batam boleh dilakukan pada seluruh tempat tanpa melihat wilayah domisili.

"Tidak harus pada kecamatan atau mal yang berada pada wilayah domisili yang tercantum pada KTP. Perekaman bisa dilakukan lintas kecamatan," kata Ardi. (*)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE