Polres Barelang Tangkap Kakak Beradik Pemilik Ekstasi

id Polres,Barelang,Tangkap,Kakak,Beradik,Pemilik,Ekstasi,narkoba,batam

Batam (Antara Kepri) - Satuan Reserse Narkotika Polresta Barelang, Batam, menangkap Mr dan Lw, yang masih berstatus kakak beradik, yang diduga pemilik barang bukti berupa 5.000 pil ekstasi senilai sekitar Rp500 juta.

"Pertama kami menangkap Mr saat berada di hotel kawasan Jodoh. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti 5.000 pil ekstasi warna coklat dibungkus plastik," kata Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Boy Herlambang di Batam, Rabu.

Berdasarkan keterangan Mr, kata dia, barang tersebut didapat dari Lw seorang wanita yang merupakan adik kandung Mr.

"Akhirnya Lw juga kami amankan. Dua pelaku mengatakan barang tersebut dikirim oleh seorang bandar berinsial A yang berdomisili di Jakarta yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO)," kata dia.

Boy belum memastikan keduannya merupakan jaringan narkoba yang sering menjadikan Batam tempat transit sekaligus pasar bagi narkoba yang kebanyakan berasal dari Malaysia.

"Kami belum mengetahui meraka jaringan mana. Namun yang jelas pil ekstasinya akan dijual di Batam dan sekitarnya," kata Boy.

Selain mengamankan keduannya, kata Boy, polisi juga menyita empat unit telepon genggam milik pelaku, sebuah mobil Honda Stream yang digunakan kedua pelaku untuk beraktivitas.

"Kami masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk melakukan pengejaran pada A yang berdasarkan pengakuan pelaku berada di Jakarta," kata Boy.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 114 ayat 2, juncto pasal 115 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1 dan 2 UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Lw di hadapan polisi tidak mengakui barang tersebut miliknya. Ia mengatakan barang tersebut titipan orang lain yang tidak begitu dikenalnya.

"Saya tertipu, orang itu menitipkannya pada saya. Saya tidak hafal betul siapa dia," kata Lw. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE