DPRD Minta BUP Karimun Gelar RUPS

id DPRD,BUP,Karimun,pelindo,Gelar,RUPS,rapat,saham,sts,badan,usaha,pelabuhan

Karimun (Antara Kepri) - Komisi B DPRD Karimun, Kepulauan Riau, meminta PT Karya Karimun Mandiri menggelar rapat umum pemegang saham untuk membahas bagi hasil pengelolaan pelabuhan "ship to ship" transfer.

"PT Karya Karimun Mandiri (KKM) selaku Badan Usaha Kepelabuhanan milik pemerintah daerah harus menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk membahas persoalan bagi hasil jasa labuh kapal di pelabuhan 'ship to ship' (STS) transfer," kata Ketua Komisi B DPRD Karimun Jhon Abrison di Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Menurut Jhon Abrison, masalah bagi hasil pengelolaan STS yang belum disetor PT Pelindo I Cabang Tanjung Balai Karimun ke PT KKM cukup dibahas melalui RUPS sesuai Undang-undang No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

"Tidak perlu meninjau ulang peraturan bupati (Perbup). Justru, keberadaan peraturan bupati (Perbup) sebagai dasar pendirian BUP telah melanggar undang-undang tersebut," katanya.

Dalam RUPS, kata dia, PT KKM harus membahas masalah kewajibannya yang tidak dipenuhi sehingga PT Pelindo I enggan menyetor bagi hasil jasa labuh dan alih muat di pelabuhan tersebut.

Ia menjelaskan, PT Pelindo I dengan PT KKM menjalin kerja sama terkait pengelolaan, pelayanan dan pengoperasian jasa kepelabuhanan di pelabuhan STS dengan Nomor U5.15/I/4/TBK-II garis pemisah II/BUP/008/Februari pada Senin 14 Februari 2011.

Perjanjian tersebut ditandatangani Manajer Cabang PT Pelindo I Tanjung Balai Karimun semasa dijabat Agastiyan Kenanga Bumi dan Direktur Utama PT KKM Firdaus Hamzah dengan diketahui Bupati Karimun Nurdin Basirun.

Pada pasal 8 perjanjian itu, kata dia lagi, tertuang kewajiban PT KKM untuk menyediakan kapal tunda beserta kru dan perlengkapannya dengan jumlah yang cukup serta memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Karena kewajiban tersebut tidak dipenuhi PT KKM, PT Pelindo I enggan menyerahkan laporan produksi dan pendapatan dari pengelolaan pelabuhan STS untuk periode 2013.

"Akibatnya, PT KKM juga tidak menyetor kontribusinya ke kas daerah yang pada 2013 ditargetkan Rp4 miliar," tuturnya.

Menurut dia, persoalan bagi hasil pengelolaan STS yang berlokasi di perairan timur Tanjung Balai Karimun terungkap dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Dinas Perhubungan (Dishub) pada Desember 2013.

Dalam rapat tersebut, Dispenda menyatakan kontribusi KKM dari bagi hasil jasa labuh, tunda dan pandu kapal-kapal tanker di STS ke kas daerah untuk 2013 nihil.

Ia menyayangkan belum tuntasnya bagi hasil antara PT Pelindo I dengan KKM berdampak pada pendapatan daerah.

"Kami berharap para pemegang saham segera menggelar RUPS. Selesaikan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai perjanjian kerja sama dengan PT Pelindo I," demikian Jhon Abrison. (Antara)

Editor: Nusarina Yuliastuti

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE