Karimun (Antara Kepri) - Pembebasan lahan yang termasuk kawasan hutan lindung berdasarkan SK Menhut 463 untuk pembangunan jalan "Coastal Area" di pesisir pantai Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menunggu keputusan Menteri Kehutanan.
"Kementerian Kehutanan berjanji akan membantu pengalihfungsian lahan yang akan dibebaskan itu. Jadi, kami berharap segera terealisasi," kata Kepala Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan (Distanhutbun) Karimun Amran Syahidid di Tanjung Balai Karimun, Kamis.
Amran mengakui sebagian dari 16 hektare lahan yang akan dibebaskan termasuk kawasan hutan lindung berdasarkan SK No 463/Menhut-II/2013 tentang Penetapan Kawasan Hutan Lindung.
Lahan tersebut, menurut dia, sudah sejak lama dikuasai masyarakat namun pengurusannya yang lambat mengakibatkan statusnya masih dianggap hutan lindung oleh pemerintah pusat.
"Sepanjang masyarakat yang menguasai lahan, mungkin tidak masalah. Persoalan baru muncul ketika lahan itu hendak dibebaskan pemerintah untuk kepentingan pembangunan karena menabrak SK Menhut itu," kata dia.
Pembebasan lahan "Coastal Area" itu, menurut dia, seyogianya sudah dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional selaku institusi yang berwenang dalam membebaskan lahan untuk kepentingan umum sesuai amanat Undang-undang No 2 tahun 2012.
Namun demikian, BPN tidak dapat melaksanakan kewenangannya itu karena terbentur SK Menhut tersebut.
"Kemarin, saya sudah meminta BPN agar terlebih dahulu melakukan pengukuran terhadap lahan yang masih berstatus hutan itu sambil menunggu keluarnya keputusan baru dari Menhut," kata dia.
Menyinggung soal dikabulkannya gugatan Kadin Batam terhadap SK Menhut 463 oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Amran mengatakan putusan itu hanya berlaku untuk kawasan hutan lindung di Batam.
Kendati demikian, ia yakin putusan PTUN itu secara tidak langsung turut mempengaruhi Kementerian Kehutanan dalam menyusun keputusan atau kebijakannya mengenai persoalan yang sama di Kabupaten Karimun.
"Saya yakin pengaruhnya sampai ke Karimun, bahkan Provinsi Kepri secara keseluruhan," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Karimun Dwiyandri mengatakan, pembebasan lahan seluas 16 hektare melalui Proyek Coastal Area belum terealisasi karena sebagian lahan masih berstatus hutan lindung sesuai SK 463.
"Tahun lalu, anggaran pembebasan 16 hektare lahan itu sudah dialokasikan namun batal dikucurkan. Tahun ini dianggarkan lagi, tapi belum terealisasi karena terkendala SK Menhut No 463," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Karimun Dwiyandri di Tanjung Balai Karimun.
Menurut Dwiyandri, luas lahan yang termasuk kawasan hutan tidak sampai 16 hektare, namun pembebasannya satu paket sehingga lahan yang tidak termasuk kawasan hutan juga tidak bisa dibebaskan.
"Pembebasannya tidak bisa separuh-separuh karena satu paket. Jadi, semuanya tidak bisa dibebaskan," katanya.
Ia menambahkan Bagian Tata Pemerintahan hanya berwenang mengalokasikan anggaran sedangkan pelaksanaannya menjadi kewenangan BPN.
Lahan seluas 16 hektare itu, tambah Dwiyandri, berlokasi di Tanjung Sebatak, Kecamatan Tebing yang diperuntukkan untuk menyambung jalan dari pesisir timur Tanjung Balai Karimun menuju Bandara Bati, Tebing. (Antara)
Editor: Evy R Syamsir
Berita Terkait
PT Timah lepas 4.000 kepiting bakau di Kundur, Karimun
Minggu, 5 Mei 2024 11:16 Wib
Polres Karimun Kepri gagalkan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia dan Korea
Selasa, 30 April 2024 17:21 Wib
Gubernur Kepri evaluasi izin perusahaan yang telantarkan lahan
Selasa, 30 April 2024 15:32 Wib
Para pesohor kecam keputusan wasit saat Indonesia lawan Uzbekistan
Selasa, 30 April 2024 10:49 Wib
Pemkot Batam serahkan SK 689 PPPK guna tingkatkan kualitas kinerja
Senin, 29 April 2024 16:06 Wib
Pemprov Kepri upayakan pembebasan nelayan Natuna yang ditahan di Malaysia
Kamis, 25 April 2024 7:02 Wib
Polres Karimun gagalkan penyelundupan 6 PMI ilegal asal NTB
Selasa, 23 April 2024 18:03 Wib
BPBD Natuna padamkan kebakaran lahan di Kecamatan Bunguran Selatan
Jumat, 19 April 2024 16:00 Wib
Komentar