Batam (Antara Kepri) - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam memusnahkan berbagai barang ilegal senilai Rp770 juta yang merupakan hasil penangkapan sejak 2012.
"Seluruh barang yang dimusnahkan merupakan produk ilegal yang berhasil diamankan oleh petugas sejak 2012 hingga awal 2014," kata Kepala Seksi Tempat Penimbunan II KPU BC Tipe B Batam, Danny Alfonso saat pemusnahan di Kawasan Pengolahan Limbah Industri PT Desa Air Cargo Kabil Batam, Kamis.
Barang tersebut meliputi 1.690 kilogram bawang merah dan putih impor yang disita pada 23 September 2013 dan 22 Januari 2014.
Selain itu juga dimusnahkan 14 unit senjata kejut listrik yang disita pada 23 Juli 2012. Terdiri dari dua unit Police Stun Gun Merk Taser, 2 unit multifunction stunt gun merk kelin tipe KL 802, 2 unit stun master boton tipe TW-09, 2 unit cellphone stun gun merk kelin tipe K95, dua unit high power stun gun tipe K98, 2 unit self defensive flash light merk kelin tipe KL 800, dan dua unit lipstick stun gun tipe K90.
BC Batam juga memusnahkan 57 karton berisi masing-masing 50 slop rokok merk Luffman yang hendak dibawa keluar Batam meski rokok tersebut hanya boleh diedarkan di kawasan bebas.
Barang lain yang dimusnahkan meliputi 40 koli pakaian bekas, 370 bales pakaian bekas yang diamankan pada 22 oktober 2013.
Petugas juga memusnahkan 40 botol ukuran masing-masing 750 mili liter whisky merk chivas regal ilegal, 48 botol ukuran 750 mililiter whisky merk Jhonie Walker Black Label, 8 botol ukuran empat liter minuman beralkohol merk Carlo Rossi.
Selanjutnya 120 botol ukuran 750 mililiter tequila jose cuervo, 108 botol ukuran 750 mililiter whisky merk Jhonie Walker Label, 77 lembar masing-masing berisi 40 kepring pita cukai MMEA impor, dan sepucuk air soft gun merk Crosman airgun tipe 1008 repeatair 177 cal (4,5 mm).
"Pemusnahan dilakukan dengan pembakaran dalam mesin khusus bertemperatur tinggi, sebagian lainnya dipres," kata dia.
Ia mengatakan masih banyak barang hasil tangkapan BC Batam lainnya yang belum bisa dimusnahkan karena keterbatasan anggaran.
"Untuk kali ini saja biaya pemusnahan mencapai Rp180 juta. Mudah-mudahan tahun depan bisa dilakukan pemusnahan barang yang masih disimpan di gudang," kata Danny.
Direktur PT Desa Air Cargo, Syamsul Hidayat mengatakan sejauh ini sudah banyak lembaga yang mempercayakan pemusnahan barang-barangnya di perusahaannya.
Pemusnahan juga disaksikan perwakilan dari Bapedalda Kota Batam, BP Batam. (Antara)
Editor: Rusdianto
Komentar