Batam (Antara Kepri) - Komisi III DPRD Kepulauan Riau menilai kenaikan tarif kapal cepat rute Tanjungpinang-Batam melanggar Surat Edaran Menteri Perhubungan karena besarannya di atas 10 persen, dari Rp55.000 sekali jalan menjadi Rp72 ribu.
"Ada surat edaran dari Menteri Perhubungan tidak boleh lebih dari 10 persen, itu sudah melanggar," kata Sekretaris Komisi III DPRD Kepri, Sofyan Samsir di Batam Kepri, Kamis.
DPRD mendesak agar Dinas Perhubungan Pemprov Kepri merevisi penetapan tarif itu dan disesuaikan dengan edaran Menhub.
Kenaikan tarif feri itu sangat memberatkan masyarakat. Apalagi mobilitas warga dari Tanjungpinang ke Batam dan sebaliknya sangat tinggi.
Sofyan menghitung, seharusnya kenaikan tarif feri Tanjungpinang-Batam tidak lebih dari Rp65.000 per perjalanan.
"Kalau rata-rata tarif feri sebelumnya Rp55 ribu, kenaikan 10 persen, berarti menjadi Rp60 ribu. Ditambah biaya ini itu, Rp65 ribu masih masuk akal," kata dia.
DPRD berharap pemerintah tidak hanya memikirkan dunia usaha, melainkan juga masyarakat kecil yang biasa bolak-balik Tanjungpinang-Batam.
Penumpang kapal cepat Tanjungpinang-Batam bukanlah masyarakat kelas atas, melainkan warga biasa yang kebanyakan berkantor di Tanjungpinang atau daerah lain di Pulau Bintan dan bertempat tinggal di Batam, atau sebaliknya. Sehingga perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah.
DPRD memanggil Dinas Perhubungan, pelaku industri pelayaran dan pihak terkait lainnya untuk mendesak revisi tarif feri.
Dalam pertemuan itu, DPRD meminta seluruh pihak terkait merumuskan besaran tarif yang pas, tidak memberatkan pengusaha dan masyarakat.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kepri, Muramis, mengatakan pihaknya siap mendengarkan keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif yang baru ditetapkan.
"Tarif yang baru itu dibuat berdasarkan kesepakatan pelaku pelayaran. Makanya nanti didengar apa kata DPRD," kata dia.(Antara)
Editor: Dedi
Berita Terkait
Pesawat TNI AU evakuasi pasien dari Natuna ke Kota Tanjungpinang
Minggu, 28 April 2024 17:02 Wib
Polda Kepri tangkap pelaku penampungan PMI nonprosedural
Sabtu, 27 April 2024 17:18 Wib
Pemkot Batam imbau warga untuk waspada DBD dengan gerakan PSN
Sabtu, 27 April 2024 16:16 Wib
Imigrasi Batam catat PNBP capai Rp17,7 miliar sampai Maret
Sabtu, 27 April 2024 7:16 Wib
Imigrasi Batam terbitkan 27.820 paspor pada triwulan I 2024
Sabtu, 27 April 2024 6:41 Wib
Pemprov Kepri gelar Festival Indera Sakti untuk tarik wisatawan
Jumat, 26 April 2024 19:14 Wib
Golkar DKI pastikan Ridwan Kamil maju di Pilkada Jabar
Jumat, 26 April 2024 16:51 Wib
Pemkot Batam tunjuk 11 SPBU dukung penerapan Fuel Card 5.0 untuk Pertalite
Jumat, 26 April 2024 16:31 Wib
Komentar