Dana Pilkada Kepri Sudah Dapat Digunakan

id dana,pilkada,kepri,kpu,anggaran,pemilihan,gubernur,hibah,naskah,nphd

Dananya sudah pasti ada, jadi kami berani berhutang dalam melaksanakan tahapan pilkada. Kalau dananya sudah cair, baru dilunasi hutang tersebut
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dana untuk penyelenggaraan pilkada sudah dapat digunakan setelah naskah perjanjian hibah daerah ditandatangani Gubernur Kepri HM Sani, penyelenggara pesta demokrasi dan Kapolda Kepri di Gedung Daerah Tanjungpinang, Rabu malam.

"Alhamdulillah naskah perjanjian hibah sudah ditandatangani. Ini artinya dana pilkada sudah dapat digunakan untuk melaksanakan tahapan pilkada," kata Komisioner KPU Kepri, Arison usai penandatangan naskah perjanjian hibah.

Dana pilkada yang dikelola KPU Kepri turun dari Rp89 miliar menjadi Rp62,5 miliar. Penurunan dana tersebut terjadi setelah dilakukan "sharing" dengan KPU kabupaten dan kota yang menyelenggarakan pilkada serentak pada 9 Desember 2015.

"Bisa hemat sekitar Rp27 miliar setelah 'sharing' kegiatan dengan KPU kabupaten dan kota. Pemerintah Natuna, Anambas, Batam, Lingga, Bintan dan Karimun juga mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan pilkada," ujarnya.

Arison menjelaskan, KPU Kepri besok mulai mengajukan pencairan dana hibah untuk pilkada. Pencairan membutuhkan waktu, namun KPU Kepri sudah dapat melaksanakan tahapan pilkada.

Tahapan pilkada dimulai dengan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Petugas Pemungutan Suara (PPK dan PPS). Tahapan ini berlangsung mulai 18 April-18 Mei 2015.

Kemudian KPU Kepri akan melaksanakan tahapan sosialisasi pilkada di media massa. Jika dana belum cair, KPU Kepri akan berhutang.

"Dananya sudah pasti ada, jadi kami berani berhutang dalam melaksanakan tahapan pilkada. Kalau dananya sudah cair, baru dilunasi utang tersebut," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE