Politikus: Disnaker Karimun Lalai Awasi Ketenagakerjaan Timah

id Politikus,zulfikar,Disnaker,tenaga,kerja,karyawan,Karimun,Lalai,Ketenagakerjaan,Timah

Kami menyesalkan PT Timah sebagai BUMN, ternyata memiliki sejumlah persoalan ketenagakerjaan, kalau tidak ada masalah tentu pekerjanya tidak mengadu ke DPRD
Karimun (Antara Kepri) - Politikus dari Partai Hanura Zulfikar menilai Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, lalai dalam mengawasi pelaksanaan regulasi ketenagakerjaan di  PT Timah Tbk Unit Prayun Kecamatan Kundur.

"Unjuk rasa karyawan PT Timah Unit Prayun ke DPRD Karimun beberapa waktu lalu merupakan bukti kelalaian Dinas Tenaga Kerja dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan masalah ketenagakerjaan," kata dia di Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Zulfikar mengatakan, unjuk rasa menuntut hak-hak tenaga kerja itu seharusnya tidak terjadi jika Disnaker melakukan pengawasan secara menyeluruh dan bertanggung jawab.

Menurut dia, segenap pegawai yang bertugas di Disnaker, digaji dengan uang rakyat untuk memastikan peraturan ketenagakerjaan dipatuhi seluruh perusahaan, tidak terkecuali PT Timah yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kami menyesalkan PT Timah sebagai BUMN, ternyata memiliki sejumlah persoalan ketenagakerjaan, kalau tidak ada masalah tentu pekerjanya tidak mengadu ke DPRD," ungkap dia.

Berdasarkan informasi yang ia peroleh, pekerja PT Timah berunjuk rasa karena hak-hak mereka tidak dipenuhi, bahkan ada pekerja yang tidak mendapat THR sampai dua tahun.

"Ironisnya, pekerja tersebut tidak dapat THR karena dinyatakan bukan karyawan PT Timah, tetapi pekerja 'outsourcing' (alih daya). Dan ini baru diketahui setelah mereka berunjuk rasa," kata dia.

Ia mempertanyakan praktik "outsourcing" yang dilakukan PT Timah Tbk Unit Prayun. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, kata dia lagi, sistem "outsourcing" hanya bisa dilakukan untuk pekerjaan bukan inti.

"Kenyataannya, karyawan yang berunjuk rasa itu mengerjakan pekerjaan inti. Ini jelas pelanggaran, dan harus diberi sanksi," ujar dia.

Ia mempertanyakan kinerja Disnaker mengingat PT Timah bukan perusahaan baru, tetapi sudah puluhan tahun mengeksploitasi mineral timah di Kabupaten Karimun.

"Jangan-jangan Disnaker sudah tahu atau pura-pura tidak tahu. DPRD harus menyikapi buruknya kinerja Disnaker, kalau tidak disikapi secara tegas, masalah ini tidak akan pernah selesai, yang rugi karyawan yang sebagian besar warga tempatan," kata dia.

Secara terpisah, Ketua Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Karimun Muhammad Fajar mengatakan, persoalan ketenagakerjaan yang terungkap di PT Timah Unit Prayun bukan kejadian baru, tetapi sering terjadi di perusahaan-perusahaan lain.

"Kami sering menyampaikan permasalahan serupa. Tidak mungkin Disnaker tidak tahu, kami menilai rasa tanggung jawab terhadap tugas sangat rendah, mereka baru sibuk setelah satu persoalan dipublikasikan di media," kata dia.

Muhamad Fajar mengatakan, dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 19 tahun 2012 tentang Syarat Outsourcing secara tegas disebutkan, pengalihan sebagian pekerjaan kepada perusahaan penyedia tenaga kerja hanya untuk pekerjaan pendukung, bukan pekerjaan inti.

Dijelaskannya, dalam peraturan menteri itu, ada lima jenis pekerjaan bukan inti yang boleh diserahkan kepada perusahaan lain, pelayanan kebersihan atau 'cleaning service', penyediaan makanan atau katering, tenaga pengamanan atau sekuriti, dan jasa penunjang pertambangan dan perminyakan, dan penyediaan angkutan untuk pekerja atau buruh.

"Sementara pekerja yang berunjuk rasa itu bekerja pada pekerjaan inti, mereka pakai seragam PT Timah, harusnya mereka berstatus karyawan Timah, bukan outsourcing," ucap dia. (Antara)

Editor: Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE