Panwaslu Limpahkan Kasus Pelanggaran Pilkada ke Polisi

id Panwaslu,batam,Limpah,Kasus,Pelanggaran,Pilkada,Polisi

Dari dugaan pelanggaran yang terjadi sejak pilkada, hanya satu yang ditindaklanjuti ke kepolisian sebagai pidana pilkada
Batam (Antara Kepri) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Batam Kepulauan Riau melimpahkan satu kasus pelanggaran pilkada ke aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti karena memenuhi unsur pidana, kata Ketua Panwaslu Batam Suryadi Prabu di Batam, Senin.

Satu kasus yang dilanjutkan ke polisi yaitu penggunaan undangan memilih milik orang lain yang dilakukan dua orang di TPS 25 Kelurahan Kibing Kecamatan Batuaji.

"Dari dugaan pelanggaran yang terjadi sejak pilkada, hanya satu yang ditindaklanjuti ke kepolisian sebagai pidana pilkada," kata Suryadi.

Sementara kasus serupa yang terjadi di TPS 2 Kelurahan Tiban Lama Kecamatan Sekupang tidak dilanjutkan ke pidana karena Panwaslu merekomendasikan pemilihan ulang.

Ia mengatakan sebenarnya Panwaslu menerima 16 kasus pelanggaran pilkada. Namun 15 kasus lain tidak bisa dilanjutkan karena kurangnya unsur pelengkap atau sudah ada rekomendasi lain yang dibuat Panwaslu.

"Memang ada laporan pidana, tapi tidak memenuhi unsur.  Ini saya lagi siapkan berkas, karena ini mau langsung diserahkan ke kepolisian," kata dia.

Di tempat yang sama, Anggota Panwaslu Batam Haryanto mengatakan dari sejumlah kasus yang ditangani, baru satu kasus yang memenuhi unsur dan dilanjutkan ke Polisi.

Di Kelurahan Kibing, Batuaji, setidaknya ada dua laporan pelanggaran Pilkada, yaitu penggunaan undangan memilih milik orang lain dan hasil perhitungan suara yang tidak sesuai antara jumlah pemilih dengan hasil suara untuk Pilkada Provinsi dan Pilkada Kota.

Untuk hasil rekapitulasi yang tidak sesuai tersebut, Panwaslu merekomendasikan coblos ulang, dan sudah dilakukan.

"Kalau kasus yang di Kibing, itu di luar yang coblos ulang. Ada ibu yang melapor karena merasa dirugikan," katanya.

Panwaslu juga tidak dapat melanjutkan laporan politik uang di TPS Pulau Ngenang, karena masih ada unsur yang belum terpenuhi.

"Saksinya belum ada. Ada juga laporan yang berusaha mencoblos. Tapi tidak terbukti," kata dia kemudian. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE