Lingga (Antara Kepri) - Pasangan calon nomor urut 2 dan 3 melalui kuasa hukumnya menggugat surat keputusan KPU tentang Penetapan Bupati Lingga Terpilih kepada Panwaslu setempat.
Adapun beberapa point yang menjadi sengketa diantaranya, terkait keputusan KPU nomor 56/Kpts/KPU-Kab/031.656890/2015, tentang penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, yang dianggap telah melewati batas waktu yang di atur dalam undang-undang Pilkada.
Rd Yudi Anton Rikhmadani SH.MH, salah seorang kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2 dan 3, dari Advokasi Bulan Bintang mengemukakan, dalam pasal 105 ayat 7, UU No 8 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kada.
Dalam UU tersebut menyatakan bahwa setelah pembuatan berita acara sertifikat rekapitulasi suara sah, harusnya penetapan pasangan terpilih paling lama itu satu hari.
Permasalahan lainnya, dipaparkan Yudi, terkait pelanggaran dan kecurangan pada Pilkada di wilayah Lingga secara terstruktur sistematis dan massif. Dalam hal ini, KPU Lingga setidak-tidaknya telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon pemenang.
Beberapa lampiran tentang sejumlah pelanggaran yang menguatkan anggapan tersebut turut dilampirkan para pemohon. Beberapa di antaranya seperti, bukti keterlibatan kepala desa mendukung pasangan nomor urut 4 dengan menghadiri pertemuan di salah satu Hotel Tanjungpinang, yang merujuk kepada pemberian materi dan janji.
Keterlibatan sejumlah ASN dan perangkat desa yang dimobilisasi salah satu paslon untuk membagikan kartu Garda Terbilang. Bukti fisik sejumlah kartu garda terbilang yang dianggap menjanjikan serta mengiming-imingkan bantuan sosial kepada pemilik kartu.
"Kita tunggu jawaban dari pihak Panwaslu. Kita ajukan pelanggaran TSM ini ke Panwaslu karena menurut kita, itu ranah Panwas untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonannya. Kalau MK sudah tidak menaungi sengketa TSM," ungkap Rd Yudi, usai penyerahan permohonan kepada Panwaslu, Rabu lalu.
Sementara dari pihak Panwaslu Lingga mengatakan, permohonan sengketa telah diterima Panwaslu dan akan dipelajari.
"Kita terima dan akan kita pelajari. Kita juga akan berkonsultasi dengan Bawaslu permohonan sengkata terhadap KPU ini," kata Jaswir, Ketua Panwaslu Lingga. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali penuhi panggilan KPK untuk diperiksa
Selasa, 7 Mei 2024 11:38 Wib
Edy Rahmayadi penuhi berkas pendaftaran calon gubernur Sumut di PDI Perjuangan
Senin, 6 Mei 2024 19:41 Wib
Survei: Tiga nama puncaki elektabilitas calon wali kota Pekanbaru
Senin, 6 Mei 2024 5:54 Wib
KPU perbaiki hasil perolehan suara caleg DPRD Kepri Dapil VII
Sabtu, 4 Mei 2024 16:24 Wib
KPU Kepri sebut dua partai politik bisa usung calon gubernur tanpa koalisi
Sabtu, 4 Mei 2024 16:00 Wib
Kejaksaan tahan mantan Bupati Kuansing Riau
Sabtu, 4 Mei 2024 11:53 Wib
Bupati Natuna ajak warga menghemat penggunaan air
Jumat, 3 Mei 2024 19:20 Wib
Polsek Bandara Batam gagalkan pengiriman tiga calon PMI ilegal
Jumat, 3 Mei 2024 18:22 Wib
Komentar