Kemenag Kepri Tetapkan DSNI LAZ Kabupaten-kota

id Kemenag,Kepri,DSNI,dana,sosial,nurul,islam,LAZ,Kabupaten,kota,lembaga,amil,zakat

LAZ DSNI Amanah yang beralamat di Komplek Masjid Nurul Islam Muka Kuning Batam memiliki tugas membantu Baznas dalam mengumpulkan, mendistribusikan dan memberdayakan zakat, infaq, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya sesuai ketentuan peraturan pe
Batam (Antara Kepri) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau menetapkan Yayasan Dana Sosial Nurul Islam Amanah sebagai Lembaga Amil Zakat Skala kabupaten/kota di wilayah setempat.

Kepala Kanwil Kemenag Kepri Marwin Jamal dalam siaran pers di Batam, Kepri, mengatakan DSNI Amanah dianggap telah memenuhi syarat dan legal dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

"LAZ DSNI Amanah yang beralamat di Komplek Masjid Nurul Islam Muka Kuning Batam memiliki tugas membantu Baznas dalam mengumpulkan, mendistribusikan dan memberdayakan zakat, infaq, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Marwin.

Ia menjabarkan setidaknya ada lima kewajiban yang harus dilaksanakan oleh DSNI Amanah dalam menyelenggarakan kegiatannya.

Pertama, melakukan pembukuan dan pengadministrasian perolehan zakat, infaq, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.

Kemudian, memberikan bukti setor zakat, infaq, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya kepada muzakki, pemberi infaq, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya.

Ketiga, menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infaq, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Baznas dan Menteri Agama RI melalui Kanwil Kemenag Kepri.

Lalu, laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infaq, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya harus diaudit syariat dan keuangan, dan ke lima mempublikasikan laporan tahunan yang telah diaudit melalui media massa.

Marwin menyatakan keputusan itu hanya berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan.

"Ini bukti keseriusan pemerintah dalam pemberdayaan zakat. Berbagai aturan dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatur tata kelola zakat agar lebih baik dan berdayaguna," kata dia.

Sementara itu, perwakilan DSNI Amanah Kota Batam, Subhan mengatakan, pihaknya selalu mlengkapi semua legalisasi yang dibutuhkan.

"Sejak berdiri tahun 2002 kami sudah mengantongi berbagai izin dari semua pihak. Bahkan kami sudah mendapat sertifikat ISO 90002008 khusus untuk manajemen mutu," ucap Subhan.

Soal transparansi pengelolaan keuangan umat, Subhan mengatakan pihaknya selalu menerbitkan laporan tahunan di media massa agar umat bisa membacanya.

"Dengan tambahan legalitas dari Kementerian Agama semakin memotivasi kami untuk berbuat lebih banyak bagi umat terutama kaum duafa," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE