43,7 persen pelanggan xl belum regristrasi kartu

id registrasi kartu

43,7 persen pelanggan xl belum regristrasi kartu

Ilustrasi (Antaranews)

Kami melakukan sosialisasi melalui SMS, dan juga edukasi di gerai dan XL Center,
Batam (Antaranews Kepri) - Sekitar 43,7 persen dari total pelanggan XL di seluruh Indonesia belum melakukan regristrasi nomor telepon prabayar, seperti instruksi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Jumlah yang sudah melakukan regristrasi 30 juta, dari total pelanggan 53,5 juta," kata Corporate Communications XL Axiata Area Sumatera, Bertrand Samuel F Sinabariba melalui pesan singkat di Batam, Kepulauan Riau, Jumat.

Ia menyatakan perusahaannya terus melakukan sosialisasi dan ajakan kepada pelanggan agar segera melakukan segristrasi kartu prabayar demi menyukseskan program pemerintah.

"Kami melakukan sosialisasi melalui SMS, dan juga edukasi di gerai dan XL Center," kata dia.

Bahkan, XL memberikan insentif kepada pelanggan yang melakukan pendaftaran ulang kartunya.

"Kami ada kasih bonus 500 mb untuk yang berhasil resgristrasi ulang," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan pengguna telepon seluler yang belum meregistrasi ulang kartu nomor prabayar untuk segera melakukannya dengan tidak menunggu tenggat 28 Februari 2018.

Masyarakat diimbau segera melakukan registrasi ulang sebab bila pada batas akhir, akan terjadi "traffic" tinggi luar biasa yang dapat menyebabkan gagal registrasi, kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M Ramli.

Ia memberitahukan program Registrasi Nomor Prabayar Seluler sampai dengan 17 Februari 2018 telah diikuti lebih dari 226 juta pelanggan.

"Tepatnya sejumlah 226.444.899 kartu nomor pelanggan pada pagi hari tadi. Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yg telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem data base kependudukan Ditjen Dukcapil," katanya.

Ia mengatakan, menghadapi masa akhir registrasi nomor prabayar seluler, pelanggan dan pemilik nomor diingatkan kembali agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak. Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum.

Selain itu, ia meminta masyarakat untuk tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di-upload oleh pihak yang tidak bertanggungjawab di internet.

Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan, katanya. (Antara)

Editor : Pradanna Putra

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE