BP Batam: Kami siap berikan lahan untuk pemindahan

id bp batam,kota batam, batam

BP Batam: Kami siap berikan lahan untuk pemindahan

Dokumentasi salah satu warga Baloi Kolam menerobos kawat berdiri sambil membawa bendera merah putih saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor BP Batam. (Antaranews Kepri/Messa Haris)

BP Batam dan warga Baloi Kolam sepakat untuk tidak membuat pernyataan di media massa yang dapat menimbulkan keresahan.
Batam (Antaranews Kepri) - Badan Pengusahaan (BP) Batam mengkaji tujuh sampai delapan lahan untuk pemindahan masyarakat yang menetap di Baloi Kolam, Kota Batam.

"Kita (BP Batam) sudah sampaikan kepada Pemkot, kita siap untuk memberikan lahan untuk pemindahan warga Baloi Kolam," kata Deputi III BP Batam Dwi Eko Winaryo, di Batam.

Dwi mengatakan, saat ini BP Batam sedang melakukan kajian di lokasi-lokasi tersebut untuk mengetahui area mana yang paling cocok untuk merelokasi masyarakat Baloi Kolam.

Namun Dwi enggan menyampaikan dimana saja lokasi yang sedang disiapkan bagi masyarakat Baloi Kolam.

"Kita sudah ada titik-titiknya, tapi kita belum bisa menyampaikannya, tapu intinya kita siap berikan lahan untuk pemindahan," ujar Dwi.

BP Batam kata Dwi akan mencari lokasi yang biaya pematangan lahannya tidak menelan biaya besar. Karena proses tersebut harus ditanggung BP Batam dan pengusaha yang mendapatkan alokasi lahan di Baloi Kolam.

"Artinya gini kalau pun biaya pematangan lahannya besar tapi lokasinya memungkinkan itu yang kita berikan," ujar Dwi.

Karena lanjut Dwi Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam meminta BP Batam untuk memberikan lahan yang selama ini menjadi tempat penampungan air hujan.

Lahan relokasi lanjut Dwi, bukan merupakan area yang sudah dialokasikan ke pihak ketiga.

"Lahannya (lokasi relokasi warga Baloi Kolam) belum pernah dialokasikan kepada siapa pun, tapi kami belum bisa menyampaikan lokasinya di mana," ujar Dwi.

Selasa pagi warga Baloi Kolam melakukan aksi unjukrasa di depan kantor BP Batam. Dalam aksi tersebut warga Baloi Kolam dan BP Batam menghasilkan empat kesepakatan.

Pertama BP Batam dan warga Baloi Kolam sepakat untuk tidak membuat pernyataan di media massa yang dapat menimbulkan keresahan.

Poin kedua yaitu kedua belah pihak sependapat bahwa perumahan merupakan kebutuhan dasar manusia.

Ketiga yaitu pemenuhan kebutuhan pemukiman masyarakat Baloi Kolam harus dilakukan secara konstitusional yang artinya dilakukan dengan berpedoman pada perundang-undangan yang berlaku.

Terakhir adalah penyelesaian dilakukan sesuai dengan tahapan penyesuaian yang telah direncanakan.

Nota kesepakatan tersebut ditandatangani Deputi II BP Batam, Yusmar Anggadinata, Deputi III BP Batam Eko Budi Soepriyanto, Kasi Intel Kejari Kota Batam Robi, anggota DPRD Kota Batam Ubaingan Sigalinging dan perwakilan warga Baloi Kolam Bima.(Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE