Ombudsman terima aduan dugaan maladministrasi Pilkada

id Ombudsman Kepri,Lagat Siadari,maladministrasi pilkada,pilkada tanjungpinang

Ombudsman terima aduan dugaan maladministrasi Pilkada

Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri Lagat Siadari (Antaranews Kepri/Pradanna Putra)

Di Kepri Pilkada hanya dilaksanakan di Tanjungpinang, sampai saat ini belum ada laporan masuk ke kita
Batam (Antaranews Kepri) - Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menerima aduan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Tanjungpinang.

"Kita siap menerima aduan maladministrasi Pilkada dan kita harapkan mekanismenya bisa berjalan dengan baik," kata Kepala Ombudsman perwakilan Provinsi Kepri, Lagat Siadari, di Batam, Selasa.

Namun, kata Lagat, sebelum melaporkan dugaan maladministrasi Pilkada ke Ombudsman, masyarakat terlebih dahulu melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

"Kalau aduannya tidak ditindaklanjuti baru laporkan ke kita," ujar Lagat. Lagat menambahkan masyarakat harus memastikan sudah memegang C6 atau surat keterangan berhak memilih. 

"Di Kepri Pilkada hanya dilaksanakan di Tanjungpinang, sampai saat ini belum ada laporan masuk ke kita," ujar Lagat.

Lagat mengaku pernah mendapatkan aduan dari Rahma yang merupakan calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang nomor urut dua berpasangan dengan Syahrul. 

Saat itu, kata Lagat, berkas Rahma tidak diterima KPU. Setelah timnya turun dan melakukan tindaklanjut aduan Rahma, akhirnya KPU menerima berkas yang diajukan Rahma. 

"Kita turun berdasarkan laporan dan kemarin saya ketemu bu Rahma di debat terakhir dan beliau mengucapkan terima kasih kepada tim Ombudsman,"papar Lagat. 

Lagat mengatakan apabila kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak memberikan hak suara masyarakat atau C6 dan tidak menyerahkan ke pemilih, masyarakat bisa melaporkannya ke Bawaslu. 

"Jika laporannya tidak ditanggapi, silahkan lapor ke kita," kata Lagat. Lagat berharap pelaksanaan Pilkada di Kota Tanjungpinang berjalan dengan baik dan masyarakat berpartisipasi aktif dalam menentukan hak pilihnya. 

"Kita harapkan masyarakat menggunakan hak pilihnya dan jangan diinterpensi," ujar Lagat. Ombudsman lanjut Lagat sudah melakukan MoU dengan KPU pusat terkait pengawasan Pilkada serentak.(Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE