Batam (Antaranews Kepri) - Unit Pelayanan Paspor Harbor Bay Imigrasi Kelas 1 Batam, Kepulauan Riau, telah menolak 40 permohonan paspor sejak kantor itu beroperasi, 28 Desember 2017.
"Semenjak kantor ini dibuka 12 Desember 2017 dan beroperasi 28 Desember 2017, sebanyak 40 permohonan paspor ditolak," kata Kepala Unit Layanan Paspor Harbour Bay, Sofia W Dewi di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu.
Baca juga: Imigrasi Batam pastikan pengurusan paspor bebas calo
Dari 40 permohonan yang ditolak, 31 di antaranya ditolak sistem karena telah memiliki paspor sebelumnya, namun tidak mengakui saat mengisi form dan tahapan wawancara.
Sofia menegaskan, pemohon harus jujur saat mengisi form dan menjawab pertanyaan petugas imigrasi. Bila memang sudah memiliki paspor sebelumnya, harus mengakuinya, meski paspor hilang atau rusak.
"Karena data warga yang sudah memiliki paspor terekam, termasuk sidik jarinya. Sehingga kalau permohonan baru, pasti ditolak sistem. Semestinya perpanjangan paspor," kata dia.
Dia enggan menduga, warga dengan niat buruk sengaja mengelabui petugas imigrasi untuk membuat paspor baru. Padahal sudah memiliki paspor sebelumnya.
Selain menolak 31 permohonan pembuatan paspor karena telah memiliki paspor sebelumnya, ULP Harbour Bay juga menolak 9 pemohon karena diduga akan digunakan untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia nonprosedural.
"Yang 9 ditolak karena diduga TKI nonprosedural, kami tolak saat tahapan wawancara," kata dia.
Petugas ULP Harbour Bay melakukan "profiling" pada penampilan pemohon. Dan bila saat tahapan wawancara, pemohon dicurigai akan menjadi TKI ilegal, maka ditolak.
Menurut dia, kebanyakan TKI nonprosedural yang melakukan permohonan paspor, bukanlah warga Batam.
"Biasanya mereka yang transit di Batam saja, kami tetat sewaktu tahapan wawancara," kata dia.
Imigrasi Harbour Bay tolak 40 permohonan paspor
Yang 9 ditolak karena diduga TKI nonprosedural, kami tolak saat tahapan wawancara
Komentar