OJK catat 400 fintech di Indonesia ilegal

id fintech,OJK,otoritas jasa keuangan,batam,pinjaman

OJK catat 400 fintech di Indonesia ilegal

Humas OJK Ahmad Iskandar saat menjelaskan "financial technology" yang terus tumbuh. OJK memperkirakan ada sekitar 400 fintech ilegal yang beroperasi di Indonesia. (ANTARA News Kepri/Messa Haris)

Totalnya itu ada sekitar 500, 67 terdaftar dan hanya satu yang sudah memiliki izin. Sisanya sekitar 400 lagi ilegal
Batam (Antaranews Kepri) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 400 industri financial technology (fintech) yang bergerak di sektor peer to peer (P2P) lending atau pinjaman individu beroperasi di Indonesia.

Humas OJK Pusat, Ahmad Iskandar, di Batam, Senin, mengatakan dari jumlah tersebut hanya 67 fintech yang terdaftar.

"Totalnya itu ada sekitar 500, 67 terdaftar dan hanya satu yang sudah memiliki izin. Sisanya sekitar 400 lagi ilegal," katanya. 

Kata dia, Indonesia menjadi salah satu pasar potensial bagi platform lending industri fintech. 

Saat ini pihaknya terus mendorong perusahaan fintech, untuk segera menyelesaikan pengurusan izinnya.

"Fintech ilegal memiliki model bisnis pay day loan atau pinjaman kecil jangka pendek dan menawarkan bunga sekitar satu hingga tiga persen per hari, dengan proses pencairan pinjaman cepat hanya modal KTP," katanya.

Proses pencairan yang cepat, kata Ahmad, menjadi salah satu ketertarikan masyarakat untuk meminjam di fintech ilegal. 

"Fintech ilegal ini cenderung merugikan peminjam diantaranya proses penagihan memaksa dan data pribadi peminjam disalahgunakan," kata dia.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat waspada dan tidak mudah tergiur dengan persyaratan yang mudah dan proses cepat.

Guna menekan aktivitaa fintech ilegal, OJK kata Ahmad berkoordinasi dengan stakeholder lain yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi.

"Rencananya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir website perusahaan P2P Lending ilegal dan meminta google menghapus aplikasi fintech tersebut," katanya. 

Ahmad meminta agar masyarakat bijak dan melihat informasi terkait fintech  di laman resmi OJK di https://ojk.go.id.

Kabag Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Kepri, Abdullah Fahmi mengatakan untuk pengawasan fintech saat ini masih dipusatkan di OJK pusat. 

Fintech ini kata Abdullah merupakan pemanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk meningkatkan layanan di industri keuangan.  

"Di Provinsi Kepri kita belum menemukan fintech yang telah terdaftar di OJK, tapi ada beberapa masyarakat Kepri yang sudah menggunakan aplikasi tersebut," katanya.(Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE