Guru di Lingga belum terima tunjangan sertifikasi

id lingga,guru,tunjangan,sertifikasi

Guru di Lingga belum terima tunjangan sertifikasi

Salah satu sekolah di Kepulauan Posek, Kabupaten Lingga. (Antaranews Kepri/Nurjali)

Seharusnya tidak ada masalah, karena sumber anggarannya dari APBN
Lingga (Antaranews Kepri) - Beberapa tenaga pendidik di Kabupaten Lingga yang sudah dinyatakan lulus sertifikasi, menjelang tutup tahun 2018 ini belum menerima tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi sebagaimana tercantum dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2005.

"Ada beberapa guru yang menginformasikan kepada saya, mereka belum menerima sertifikasi dari bulan Juli sampai September tahun ini, dan seharusnya ini sudah bisa dibayar," kata mantan staf khusus Bupati Lingga Rudi Purwonugroho, kepada Antara, Selasa.

Menurut Rudi Purwonugroho yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lingga, yang bermitra dengan Dinas Pendidikan mengaku, keterlambatan pembayaran tunjangan sertifikasi tersebut tidak semestinya terjadi, apalagi ini sudah menjelang tutup buku untuk tahun 2018. Salah satu penyebab lambannya pencairan dana sertifikasi guru ini, seharusnya tidak dianggap remeh oleh dinas terkait.

Ditambahkannya dampak dari keterlambatan pembayaran tunjangan sertifikasi yang memang sudah menjadi hak bagi, guru-guru ini tidak semestinya terjadi karena kondisi ini akan berdampak pada kinerja guru dan konsentrasi dalam memberikan ilmu kepada siswa-siswi di sekolah. Apalagi menurutnya bukan rahasia umum lagi, beberapa guru sangat mengharapkan tunjangan sertifikasi tersebut, ditambah lagi adanya penghapusan untuk tunjangan bagi guru yang mengajar didaerah terpencil.

"Seharusnya tidak ada masalah, karena sumber anggarannya dari APBN yang di transfer ke APBD, " sebutnya.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga Djunaidi Adjam mengatakan tidak ada kendala dalam pencairan anggaran untuk dana sertifikasi guru tersebut, hanya saja ada sekitar 36 orang guru yang masih menunggu update data dari pemerintah pusat. Dan masih ada waktu sekitar dua hari lagi, yaitu tanggal 15 November 2018 ini. 

"Mudah-mudahan akan segera tuntas, persoalannya hanya karena ada beberapa guru yang mengalami kenaikan pangkat di bulan Oktober tadi, sehingga harus diperbarui datanya," ungkap Junaidi.

Tunjangan sertifikasi adalah tunjangan tambahan diluar gaji pokok, bagi guru yang telah melakukan ujian dan sejumlah tes untuk dinyatakan sebagai guru yang telah dilakukan sertifkasi. (Antara) 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE