Batam targetkan PAD hotel meningkat 97,98 persen

id PAD,hotel,Batam,Amsakar Achmad

Batam targetkan PAD hotel meningkat 97,98 persen

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. (ANTARA News Kepri/Pradanna Putra)

Batam (Antaranews Kepri) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor hotel tidak berbintang, restoran, tempat hiburan, dan parkir meningkat hingga 97,98 persen pada 2019.

"Target pajak dari sektor hotel tidak berbintang pada APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2019 yang mengalami peningkatan yang cukup signifikan sebesar 97,98 persen," kata Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad dalam rapat paripurna DPRD Batam, Rabu.

Ia mengatakan target itu sesuai dengan penghitungan yang dilakukan tim terhadap potensi yang ada, bukan angka yang dibuat mengada-ada.

"Hal ini telah dilakukan analisa sesuai potensi yang ada sehingga diharapkan dapat terealisasi sesuai dengan yang direncanakan," kata dia.

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Batam, Raja Azmansyah membenarkan target pajak hotel nonberbintang, restoran, tempat hiburan dan parkir meningkat hingga nyaris 100 persen.

"Semua target jenis pajak itu dengan memperhitungkan maksimalisasi fungsi `tapping box`," kata Raja Azmansyah.

Ia optimistis target tinggi itu bisa tercapai dengan penggunaan alat perekam transaksi yang dipasang di komputer wajib pajak dan terhubung langsung ke kantor Pemkot Batam.

Berdasarkan pengalaman sepanjang tahun ini saja, penerapan sistem dalam jaringan menggunakan alat perekam data transaksi telah mampu meningkatkan penerimaan daerah.

Azmansyah mengatakan pada Oktober 2018, pemerintah sudah bisa mengumpulkan pajak sebesar Rp11,827 miliar dari 300 wajib pajak yang memasang alat perekam itu. Padahal pada periode yang sama tahun lalu, dari wajib pajak yang sama pemkot mengutip Rp9,306 miliar.

"Angka ini hanya dari wajib pajak yang terpasang `tapping box`," kata dia.

Bila dilihat keseluruhan, total pendapatan daerah dari 1.500 wajib pajak dalam empat kategori pajak daring yakni hotel, restoran, hiburan dan parkir, yang menggunakan alat perekam dan tidak, pemkot mengumpulkan Rp18,6 miliar.

"Artinya, dari 300 wajib pajak yang menggunakan `tapping box` ini menyumbang 64 persen pendapatan dari semua wajib pajak yang masuk empat kategori pajak tadi," kata dia.

Hingga pekan lalu, sebanyak 301 alat perekam transaksi terpasang di 292 tempat usaha wajib pajak, sebanyak 77 hotel di antaranya di hotel, 170 di restoran, 34 di tempat hiburan dan di 11 lokasi parkir.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE