Karimun (Antaranews Kepri) - Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun Cabang Tanjungbatu menahan Z, Kepala Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Karimun Cabang Tanjungbatu menyusul penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus korupsi.
Z dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Karimun, Kamis (3/1) sore, bersama NE, staf produksi PDAM Tirta Karimun Cabang Tanjungbatu.
"Cabjari Tanjungbatu menetapkan Z dan NE sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan atas dugaan korupsi pada PDAM Tirta Karimun Cabang Tanjungbatu, Kecamatan Kundur," kata Kepala Cabang Kejari Karimun di Tanjungbatu yang diwakili Kasubsi Pidana Khusus Dedi Simatupang di Tanjung Balai Karimun.
Dedi Simatupang menjelaskan berdasarkan fakta penyidikan yang dilakukan selama tiga bulan terakhir, tersangka Z selaku kepala cabang dan NE sebagai staf produksi diduga telah memanipulasi dan menyelewengkan anggaran pengadaan solar untuk mesin genset.
"Berdasarkan audit dari BPKP, ada kerugian negara sekitar Rp348 juta untuk pada periode 2016 dan 2017," ujarnya.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu, menurut dia, diperkuat dengan keterangan 34 saksi dari internal PDAM, kios-kios penyedia solar dan para pemangkut kepentingan terkait. Dia mengatakan penyidik telah memiliki sejumlah bukti, antara lain laporan pertanggungjawaban, laporan kas, fakta-fakta nota yang dipalsukan, surat-surat yang membuktikan bahwa laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Modusnya, jelas dia, tersangka NE yang menerima perintah dari Z selaku pimpinan belanjar solar untuk operasional genset dengan sepengetahuan Z, dan Z juga beberapa kali ikut turun belanja solar.
"Setiap bulan anggaran untuk solar itu sekitar Rp30-36 juta. Dia ajukan ke pusat dan dicairkan, itulah yang dimanipulasi sehingga pada 2016-2017 ada selisih kerugian negara sebesar Rp348 juta, sesuai hasil audit BPKP," tuturnya.
Tersangka Z dan NE ditahan selama 20 hari sambil menunggu penyelesaiannya berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
Kedua tersangka, ujar Dedi, disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Kejagung tahan mantan Dirjen KA Prasetyo Buditjahjono
Senin, 4 November 2024 6:35 Wib
PPK KSOP Tanjungpinang ditetapkan sebagai tersangka korupsi
Sabtu, 2 November 2024 7:29 Wib
Tom Lembong jadi tersangka, Kejagung diminta periksa semua kasus impor
Kamis, 31 Oktober 2024 6:15 Wib
Kejagung beberkan kasus korupsi impor gula di Kemendag yang jerat Tom Lembong
Rabu, 30 Oktober 2024 7:02 Wib
KPK menelusuri kasus dugaan korupsi di PT Industri Telekomunikasi Indonesia
Selasa, 29 Oktober 2024 13:17 Wib
KPK panggil Wakil Ketua DPRD Probolinggo
Senin, 28 Oktober 2024 14:08 Wib
Kapolri paparkan materi strategi pemberantasan korupsi di retret Kabinet Merah Putih
Jumat, 25 Oktober 2024 19:21 Wib
KPK panggil Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi sebagai saksi
Kamis, 24 Oktober 2024 15:26 Wib
Komentar