Kejari Karimun tahan pimpinan PDAM Tanjungbatu

id Korupsi

Kejari Karimun tahan pimpinan PDAM Tanjungbatu

Kepala Cabang PDAM Tirta Karimun di Tanjungbatu, Z dan staf produksi NE digiring aparat kejaksaan memasuki Rutan Karimun, Kamis (3/1). (Antaranews Kepri/Istimewa)

Karimun (Antaranews Kepri) - Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun Cabang Tanjungbatu menahan Z, Kepala Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Karimun Cabang Tanjungbatu menyusul penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus korupsi.
    
Z dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Karimun, Kamis (3/1) sore, bersama NE, staf produksi PDAM Tirta Karimun Cabang Tanjungbatu.
    
"Cabjari Tanjungbatu menetapkan Z dan NE sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan atas dugaan korupsi pada PDAM Tirta Karimun Cabang Tanjungbatu, Kecamatan Kundur," kata Kepala Cabang Kejari Karimun di Tanjungbatu yang diwakili Kasubsi Pidana Khusus Dedi Simatupang di Tanjung Balai Karimun.
    
Dedi Simatupang menjelaskan berdasarkan fakta penyidikan yang dilakukan selama tiga bulan terakhir, tersangka Z selaku kepala cabang dan NE sebagai staf produksi diduga telah memanipulasi dan menyelewengkan anggaran pengadaan solar untuk mesin genset.
    
"Berdasarkan audit dari BPKP, ada kerugian negara sekitar Rp348 juta untuk pada periode 2016 dan 2017," ujarnya.
    
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu, menurut dia, diperkuat dengan keterangan 34 saksi dari internal PDAM, kios-kios penyedia solar dan para pemangkut kepentingan terkait.    Dia mengatakan penyidik telah memiliki sejumlah bukti, antara lain laporan pertanggungjawaban, laporan kas, fakta-fakta nota yang dipalsukan, surat-surat yang membuktikan bahwa laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
    
Modusnya, jelas dia, tersangka NE yang menerima perintah dari Z selaku pimpinan belanjar solar untuk operasional genset dengan sepengetahuan Z, dan Z juga beberapa kali ikut turun belanja solar.

"Setiap bulan anggaran untuk solar itu sekitar Rp30-36 juta. Dia ajukan ke pusat dan dicairkan, itulah yang dimanipulasi sehingga pada 2016-2017 ada selisih kerugian negara sebesar Rp348 juta, sesuai hasil audit BPKP," tuturnya.

Tersangka Z dan NE ditahan selama 20 hari sambil menunggu penyelesaiannya berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

Kedua tersangka, ujar Dedi, disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE