KLHK Endus Belasan Perusahaan Rusak Hutan Bintan

id lingkungan,hidup,segel,kerusakan,hutan,klhk,sustyo

KLHK Endus Belasan Perusahaan Rusak Hutan Bintan

Direktur pencegahan dan pengamanan hutan Ditjen pengekan hukum KLHK, Sustyo Iriono dan jajarannya menyegel lkasi pertambangan bauksit, alat berat dan pelabuhan di Tanjung Elong, Kecamatan Mantang, Bintan, Minggu (10/02 (Nikolas)

Jadi ada sejumlah undang-undang yang kami pergunakan sebagai dasar dalam melakukan penegakan hukum
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengendus 18 perusahaan yang melakukan pertambangan bauksit di pulau-pulau dan daratan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau sehingga menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Penegakan Hukum KLHK, Sustyo Iriyono, di Bintan, mengatakan, belasan perusahaan itu dikategorikan sebagai perusahaan koorporasi, unit dan juga Badan Usaha Milik Desa.

"Selama beberapa hari ini tim sudah melakukan verifikasi lapangan terkait pertambangan bauksit di kawasan hutan maupun di kawasan lainnya yang merusak lingkungan," ujarnya.

Hari ini, kata dia tim bergerak ke sejumlah pulau yang melakukan pertambangan di kawasan hutan di Pulau Buton, Pulau Koyang dan Tanjung Elong. Tim menyegel lokasi tambang, alat berat dan pelabuhan. Tim juga mengantongi nama-nama direktur perusahaan yang melakukan pertambangan di lokasi tersebut.

 "Kami bergerak terus ke seluruh lokasi tambang yang merusak lingkungan dan hutan," ujarnya. Sustyo menegaskan perusahaan pemilik ijin khusus juga diselidiki. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga merusak lingkungan, meski melakukan pertambangan tidak di kawasan hutan.

"Jadi ada sejumlah undang-undang yang kami pergunakan sebagai dasar dalam melakukan penegakan hukum," ucapnya.

Ia mengatakan proses penyelidikan hingga penyidikan akan dilakukan setelah tim menyegel seluruh lokasi pertambangan bauksit yang merusak lingkungan dan hutan. "Kami akan kawal sampai di pengadilan," tegasnya.

Muara penegakan hukum akan sampai pada PT Gunung Bintan Abadi, yang memperoleh kuota bauksit 1,6 juta matrix ton. Tim juga sudah mengantongi nama-nama pihak yang terlibat dari berbagai kalangan.

"Tentu, tentu akan sampai ke muaranya," katanya.

Ia menegaskan kasus kerusakan hutan dan lingkungan di Bintan cukup serius sehingga KLHK menambah kekuatan dari PPNS dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Kami akan menambah tim penyidik, termasuk untuk mendalami apakah ada unsur pencucian uang atau tidak," katanya. (Antara)

Baca juga: Aktivitas tambang bauksit di Tembeling berhenti

Baca juga: Memburu pelaku pertambangan bauksit ilegal di Bintan

Baca juga: Gubernur tidak tahu lokasi tambang bauksit rusak
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE