Mantan Dirut RSUD Dabo tinggalkan sejumlah masalah

id Mantan Dirut RSUD Dabo tinggalkan sejumlah masalah

Mantan Dirut RSUD Dabo tinggalkan sejumlah masalah

Kondisi RSUD setelah aksi protes yang dilakukan oleh karyawan (Nurjali)

Ada beberapa point tuntutan yang kami sampaikan
Lingga (Antaranews Kepri) - Pelaksana tugas Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga yang juga mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dabosingkep, dr. Asri Wijaya meninggalkan sejumlah masalah di RSUD Dabosingkep yang belum sampai sepekan ditinggalkannya,  salah satunya adalah dana jasa pelayanan yang tidak bisa dibayarnya selama satu tahun. 

"Kami menuntut jasa pelayanan yang selama tahun 2018, tidak dibayar kepada semua karyawan, " kata koordinator karyawan, dr. Indra Jaya kepada, Antara, Senin. 

Kejadian ini berawal saat para karyawan mengetahui bahwa direktur RSUD tersebut akan segera pindah,  dan akan mendapat jabatan baru sebagai kepala dinas,  mengetahui hal tersebut beberapa karyawan menemui pihak Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dabo untuk mempertanyakan uang jasa pelayanan mereka yang tidak dibayar selama tahun 2018.

Setelah mempertanyakan hal tersebut mantan direktur RSUD tersebut tidak berada ditempat, dan pihak BLUD menolak untuk menandatangani beberapa kesepakatan namun hal ini memancing kericuhan di Rumah Sakit tersebut dan beberapa karyawan melakukan aksi protes.  Setelah karyawan melakukan demo akhirnya pihak BLUD yang diwakili Zulkifli sebagai pejabat BLUD, bersedia menandatangani kesepakatan tersebut. 

"Ada beberapa point tuntutan yang kami sampaikan," sebutnya. 

Salah satunya adalah meminta hak mereka untuk dibayar,  dan nominal yang diketahui yaitu sebesar 1,7 milyar dari yang diketahui oleh pihak karyawan.  Jika uang jasa pelayanan tersebut tidak dibayarkan, maka beberapa karyawan mengancam, tidak akan melakukan pelayanan pasien BPJS dan akan melakukan mogok kerja. 

Dana jasa pelayanan merupakan uang Jaspel yang bersumber, dari kapitasi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang biasanya di beberapa daerah dibayarkan tiga bulan sekali kepada karyawan, pegawai maupun staf di Rumah sakit. 

"Point terakhir dalam surat itu, kalau hari ini tidak ada keputusan kami akan tempuh jalur hukum," sebutnya. (Antara) 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE