Satu TPS di Batam laksanakan pemungutan suara ulang

id pemilihan suara ulang batam, pemilihan ulang batam,pemilihan ulang kepri,tps sei jodoh

Satu TPS di Batam laksanakan pemungutan suara ulang

Ketua KPU Kota Batam Syahrul Huda. (Foto: Naim)

Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Kepulauan Riau, menyatakan satu tempat pemungutan suara terpaksa melaksanakan pemilihan ulang sesuai dengan rekomendasi Bawaslu setempat.

"Pemilihan ulang di TPS Kelurahan Sei Jodoh Kecamatan Batuampar yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 April 2019," kata Ketua KPU Kota Batam Syahrul Huda di Batam, Kamis.

Ia mengatakan bahwa pemilihan ulang karena ada warga dengan kartu tanda penduduk elektronik beralamat bukan di Kepulauan Riau tetapi yang bersangkutan menyalurkan suaranya di TPS tanpa mengantongi formulir A5 dari KPU.

Padahal, kata dia, semestinya warga tersebut mengurus formulir A5 agar dapat menggunakan hak suaranya.

Berdasarkan catatan bersama KPU dan Bawaslu, terdapat sembilan orang yang menggunakan suara di luar ketentuan sehingga pemilu ulang harus dilaksanakan di TPS Sei Jodoh.

Ia menegaskan bahwa pemilihan ulang di TPS Sei Jodoh hanya untuk pemilihan pasangan calon presiden.

Sementara itu, KPU Provinsi Kepri mencatat 24 TPS harus melakukan pemilihan suara ulang dan empat TPS yang melakukan pemilihan suara lanjutan di seluruh Kepri.

"Total 24 pemilihan suara ulang dan empat pemilihan suara lanjutan," kata anggota KPU Provinsi Kepri Widiyono Agung.

Ia menyebutkan empat TPS yang melakukan pemilihan suara ulang di Kabupaten Bintan, yaitu 3 TPS di Kecamatan Bintan Timur dan 1 di Kecamatan Seri Kuala Lobam.

Tiga pemilihan suara lanjutan dilakukan di Kecamatan Tambelan, Rabu (24/4).

Di Kabupaten Karimun, pemilihan suara lanjutan dilakukan di TPS 05, 26 dan 30 Kecamatan Karimun untuk lima surat suara, sedangkan di TPS di Kecamatan Moro pemilihan ulang empat surat suara dan TPS 4 dan 27 di Kecamatan Karimun pemilihan suara untuk pilpres.

Di kabupaten Lingga, pemilihan suara ulang dilakukan di TPS 5 Senayang untuk lima surat suara, TPS 10 Dabo lama untuk pilpres, TPS 11 Sei Lumpur untuk empat surat suara, serta pemilihan suara lanjutan di TPS 28 Rutan Dabo.

Di Kabupaten Kepulauan Anambas, pemilihan suara ulang di TPS 1 dan 3 Kecamatan Siantan untuk empat surat suara dan tiga TPS 1 dan 8 Kecamatan Jemaja untuk pilpres.

Sementara itu, di Kota Tanjungpinang, lima TPS melakukan pemilihan ulang, yaitu TPS 27 dan 32 Kecamatan Bukit Bersari untuk pilpres, TPS 14 dan 31 Kecamatan Tanjungpinang Timur untuk pilpres, pemilu anggota DPR dan DPD serta TPS 14 Kecamatan Pinang Kencana untuk lima surat suara.

Di Batam, pemilihan ulang dilakukan di TPS Sei Jodoh untuk pemilu presiden dan wakil presiden, sedangkan di Natuna dilakukan di TPS Kecamatan Bunuran Timur untuk pemilihan DPRD kabupaten dan DPRD Provinsi Kepri.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE