Bawaslu Lingga ingatkan DPRD terpilih segera lapor LHKPN

id Bawaslu Lingga ingatkan DPRD terpilih segera lapor LHKPN lingga

Bawaslu Lingga ingatkan DPRD terpilih segera lapor LHKPN

Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Zamroni, SH, MM (Nurjali)

Laporan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bagi Parpol dan calon terpilih itu wajib, jika tidak melaporkan maka caleg terpilih akan ditunda pelantikannya
Lingga (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, mengingatkan kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga, pada hari ini Jumat (09/08) di salah satu hotel di Daiklingga, untuk segera melaporkan LHKPN ke KPK.

"Laporan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bagi Parpol dan calon terpilih itu wajib, jika tidak melaporkan maka caleg terpilih akan ditunda pelantikannya," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Zamroni kepada Antara, Jumat.

Ketentuan tersebut, menurutnya, sudah tertuang dalam perturan PKPU nomor 5 tahun 2019, pasal 37 yang mewajibkan bagi seluruh calon anggota dewan terpilih untuk melaporkan harta kekayaan ke KPK paling lambat, tujuh hari setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di pusat maupun daerah.

Untuk itu, menurutnya, agar pelaksanaan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Lingga, yang telah dijadwalkan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Lingga, pada tanggal 4 September 2019 mendatang berjalan dengan lancar dan tertib, maka setiap anggota DPRD yang telah terpilih untuk dapat mematuhi peraturan yang telah berlaku.

"Sebagai Bawaslu sudah menjadi kewajiban kami, untuk mengawasi setiap peraturan yang dibuat oleh KPU," ujarnya.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga, pada pagi tadi Jumat (09/08) telah menetapkan 20 orang anggota DPRD Kabupaten Lingga, yang terpilih melalui pemilihan umum yang digelar pada bulan April yang lalu.

Ketua KPU Kabupaten Lingga Juliyati usai rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih DPRD Kabupaten Lingga mengatakan, setelah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Lingga, maka pemerintah setempat wajib melakukan pelantikan anggota DPRD Lingga terpilih sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Setelah kami serahkan calon-calon terpilih ini, selanjutnya menjadi kewajiban pemerintah untuk melakukan pelantikan, sesuai aturan yang berlaku," ujarnya. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE