Tanjungpinang (ANTARA) - Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau menyatakan pemerintah daerah tidak akan membayar pengacara gubernur nonaktif Nurdin Basirun karena tidak diperbolehkan.
"Anggaran negara yang dikelola pemerintah daerah tidak boleh dipergunakan untuk membayar jasa pengacara gubernur nonaktif Nurdin Basirun. Termasuk ASN lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama, tidak boleh. Kasus itu urusan pribadi, bukan pemerintah," kata Kepala Inspektorat Kepri, Mirza Bachtiar di Tanjungpinang, Kamis.
Ia menegaskan anggaran daerah tidak memiliki pos khusus untuk membayar pengacara yang mendampingi gubernur, wakil gubernur maupun ASN dalam kasus hukum yang merupakan perbuatan untuk dan menyangkut pribadi.
"Kecuali mereka tidak memiliki pengacara, maka negara dapat menunjuk pengacara yang dibayar dengan menggunakan anggaran yang sudah dialokasikan di Kemenkumham," katanya.
Sebelumnya, Andi Nasrun, pengacara gubernur nonaktif Nurdin Basirun menyatakan sudah berhenti sebagai penasehat hukum Pemerintah Kepri untuk menghindari konflik kepentingan.
"Tidak mungkin saya berdiri di dua kaki," kata Andi.
Terkait sumber dana untuk biaya beracara membela Nurdin, Andi menegaskan tidak membutuhkan biaya yang besar sehingga Pemprov Kepri tidak perlu membayar jasanya dalam membela Nurdin.
Setiap hari, ia hanya membutuhkan sedikit uang Rp10.000-Rp15.000 untuk membayar jasa ojek yang mengantarkan dirinya ke Gedung KPK.
Andi mengatakan Nurdin tidak mengeluarkan biaya untuk mendapatkan pembelaan darinya. Hal itu disebabkan ia berteman dengan Nurdin sejak 10 tahun lalu.
"Saya bisa memasak. Kalau butuh makanan, saya masak. Kalau ingin makan goreng pisang, paling hanya lima goreng pisang yang saya bawa," ucapnya.
Sampai saat ini, menurut dia, Nurdin hanya menggunakan dirinya sebagai pengacara. "Saya dengan tim saya yang akan membela Nurdin. Kalau dalam perjalanan ada pihak lain, tidak masalah," ujarnya.
Berita Terkait
Gugatan PDI Perjuangan ke PTUN tidak tunda pelantikan Prabowo-Gibran
Jumat, 26 April 2024 6:48 Wib
Bapenda sebut kesadaran warga Kepri bayar pajak semakin baik
Rabu, 24 April 2024 16:33 Wib
Surya Paloh menilai usulan hak angket tidak lagi "up to date"
Senin, 22 April 2024 19:14 Wib
MK yakini tidak ada relevansi bansos dan peningkatan perolehan suara
Senin, 22 April 2024 12:29 Wib
Prabowo dan Gibran tidak hadiri sidang putusan PHPU Pilpres 2024 di MK
Senin, 22 April 2024 9:48 Wib
Warga Anambas diimbau untuk tidak gunakan sepeda listrik di jalan raya
Rabu, 17 April 2024 16:54 Wib
Pemkab Natuna berikan sanksi kepada pegawai yang kedapatan bolos kerja
Selasa, 16 April 2024 20:17 Wib
Pemkot Batam catat 90 pegawai non-ASN tak masuk kerja usai cuti Lebaran
Selasa, 16 April 2024 13:17 Wib
Komentar