Tanjungpinang (ANTARA) - Dana hibah yang bersumber dari anggaran perubahan tahun 2019 untuk menyelenggarakan Pilkada Kepri 2020 belum dapat dicairkan.
Komisioner KPU Kepri Arison, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan pencairan dana hibah senilai Rp1,2 miliar untuk pilkada tahun ini belum dapat dicairkan lantaran pihaknya belum menyelesaikan administrasi keuangan.
Sampai saat ini, kata dia, staf keuangan KPU Kepri masih berkutat dengan urusan administrasi keuangan agar dana hibah tersebut dapat dicairkan dari kas Pemprov Kepri paling lama akhir Oktober 2019.
"Staf keuangan lagi menyiapkan berkas administrasi keuangan sebagai syarat pencairan dana hibah untuk pilkada," ujarnya.
Arison mengemukakan dana hibah sebesar Rp1,2 miliar antara lain akan dipergunakan untuk kegiatan peluncuran Pilkada Kepri, bimbingan teknis pilkada dan sosialisasi untuk calon perseorangan.
Kegiatan itu diharapkan sudah dapat dilaksanakan awal November 2019.
"Sosialisasi pilkada untuk calon perseorangan wajib dilaksanakan segera. Sampai sekarang kami menggunakan ketentuan yang lama seperti PKPU Jokor 3/2017," katanya.
Arison mengatakan anggaran pilkada yang disetujui Pemprov Kepri sebesar Rp76,5 miliar. Sebagian dana itu dipergunakan untuk membayar honor penyelenggara pilkada yang berstatus adhoc.
"Awal tahun 2020 baru dilakukan perekrutan PPK dan PPS," tuturnya.
Berita Terkait
Anggota Bawaslu Kepri dinonaktifkan akibat narkoba
Jumat, 26 April 2024 20:32 Wib
Pemprov Kepri gelar Festival Indera Sakti untuk tarik wisatawan
Jumat, 26 April 2024 19:14 Wib
PSI buka pendaftaran bakal calon kepala daerah yang ingin maju Pilkada 2024
Jumat, 26 April 2024 18:26 Wib
Golkar DKI pastikan Ridwan Kamil maju di Pilkada Jabar
Jumat, 26 April 2024 16:51 Wib
Pemkot Batam tunjuk 11 SPBU dukung penerapan Fuel Card 5.0 untuk Pertalite
Jumat, 26 April 2024 16:31 Wib
Pemkot Batam mulai buka pendaftaran Fuel Card untuk BBM Pertalite
Jumat, 26 April 2024 15:15 Wib
Pemkab Natuna temui pengusaha untuk atasi masalah
Jumat, 26 April 2024 14:57 Wib
DPRD Kepri saran pusat izinkan daerah kelola sisa bijih bauksit
Jumat, 26 April 2024 7:45 Wib
Komentar