KPU Natuna umumkan perubahan syarat dukungan calon bupati

id Natuna, KPU, Calon Bupati, calon perseorangan

KPU Natuna umumkan perubahan syarat dukungan calon bupati

Komisioner KPU Natuna, Risno (tengah) saat menyampaikan keterangan kepada awak media di Media Center KPU Natuna, Jumat (6/12) (ANTARA/Cherman)

Ranai (ANTARA) - KPU Kabupaten Natuna mengumumkan adanya perubahan aturan terkait pencalonan bakal colan perseorangan bagi calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 melalui jumpa pers di Media Center KPU Natuna, Ranai, Jum'at siang.

"Ada perbedaan aturan pada syarat bakal calon perseorangan untuk pilkada kali ini," kata Risno Komisioner KPU Divisi Teknis kepada para awak media.

Ia juga didampingi komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Musalib serta Soimin Divisi Bidang Program dan Data.

Risno menjelaskan, sebelumnya bakal calon perseorangan dapat mendafatar jika mendapat dukungan dari masyarakat dibuktikan dengan foto copy KTP secara kolektif, kali ini harus dalam bentuk perorangan satu dukungan satu lampiran surat dukungan.

"Dulu dukungan 25 orang bisa secara kolektif 1 tanda tangan dan dilampirkan KTP, namun sekarang satu KTP satu surat dukungan, itu berdasarkan PKPU nomor 18 tahun 2019, diundangkan 3 Desember 2019 perubahan dari PKPU nomor 3 tahun 2017," jelasnya.

Selain itu, Ia juga mengatakan untuk para masing-masing bakal calon akan dilengkapi dengan satu sistem Aplikasi yang disebut dengan Silon (Sistem Pencalonan ) Perseorangan.

"Bakal calon nanti akan menunjuk 1 orang untuk menjadi operator itu, mereka nanti akan kita buatkan akun yang terkoneksi dengan KPU, itu juga untuk mempermudah bakal calon menjaring dukungan agar tidak terjadi dukungan ganda," ungkapnya.

Meskipun dukungan tidak boleh dalam bentuk kolektif namun boleh dibuatkan berkelompok berdasarkan desa atau kelurahan maupun kecamatan.

Kabar baiknya, jumlah dukungan calon perseorangan tidak sebanyak jumlah pada Pilkada sebelumnya, pada Pilkada Natuna 2020 mendatang bakal calon cukup mendapatkan dukungan dengan jumlah 5.260.

"Jumlah dukungan itu dihitung dari 10 persen total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Natuna sebanyak 52.597.000 pemilih, jika sebelumnya dukungan bisa mencapai belasan ribu itu karena dihitung dari jumlah penduduk," kata Risno.

Selain itu juga, sebaran dukungan harus pula melebihi 50 persen dari jumlah kecamatan, yaitu 8 kecamatan dari total 15 kecamatan yang ada di Natuna.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE