Ratusan warga Indonesia hampir jadi korban pekerja migran ilegal

id pekerja migran indonesia, tki ilegal,POLDA KEPRI

Ratusan warga Indonesia hampir jadi korban pekerja migran ilegal

Wakil Direktur Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid (kedua dari kiri) meperlihatkan barang bukti kasus pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal di Batam, Rabu. (ANTARA/Dok Polda Kepri)

Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menyelamatkan 142 orang korban pekerja migran Indonesia yang akan dipekerjakan secara ilegal di Malaysia.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid di Batam, Kepulauan Riau, Rabu, mengatakan sebanyak 142 orang pekerja migran itu diamankan saat berada di penampungan di kawasan Batam Centre.

Kepolisian menahan 3 orang tersangka dalam kasus itu, yaitu ND, YD dan AG. Sedang seorang tersangka lainnya BS, masih dalam pencarian orang.

"Modus Operandi yang dilakukan oleh terduga tersangka yaitu melakukan penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal melalui pengurusan, proses pemberangkatan, pembuatan paspor dan sebagainya," kata dia.

Para tersangka menyediakan sarana tempat penampungan secara ilegal di rumah toko, yang tidak terdaftar sebagai tempat penampungan pekerja migran Indonesia.

Untuk dapat dipekerjakan di Malaysia, setiap korban harus mengeluarkan biaya Rp5 juta sampai dengan Rp10 juta.

Ia menjabarkan, keempat tersangka memiliki peran masing-masing. ND bertugas mengantar pekerja migran dari penampungan ke Pelabuhan Internasional Batam Center.

Kemudian tersangka YD berperan mengumpulkan paspor di penampungan dan mengantar paspor ke pelabuahan Batam Center.

Tersangka AG berperan menerima PMI Ilegal di Pelabuhan Batam Center.

"Dan satu orang tersangka inisial BS yang berperan sebagai pengurus masih dalam pencarian (DPO)," kata dia.

Aparat Polda Kepri mengamankan beberapa lembar Boarding Pass bersama 7 paspor.

Para tersangka dijerat Pasal 81 Undang Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE