Bawaslu Tanjungpinang deteksi dini potensi pelanggaran

id Bawaslu Kota Tanjungpinang, deteksi dini,potensi,pelanggaran,pilkada kepri 2020

Bawaslu Tanjungpinang deteksi dini potensi pelanggaran

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini menyerahkan penghargaan kepada kejaksaan negeri setempat.(ANTARA/Nikolas Panama)

Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang akan melakukan deteksi dini terhadap potensi kerawanan Pilkada Provinsi Kepulauan Riau 2020.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, yang dihubungi di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan, data terkait potensi kerawanan pilkada sudah dirangkum dalam indeks kerawanan pemilu, yang juga telah disampaikan ke Bawaslu RI.

"Guna pemantapan pengawasan, pemetaan dan pencegahan potensi pelanggaran, kami menghadiri peluncuran indeks kerawanan pemilu pilkada tahun 2020, yang diselenggarakan Bawaslu RI," ujarnya.

Zaini menjelaskan, meski Tanjungpinang tidak ada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wakil Wali Kota, namun kegiatan peluncuran indeks kerawanan pemilu ini dianggap penting. Kegiatan ini membangun semangat Bawaslu Tanjungpinang dalam meningkatkan strategi pencegahan potensi pelanggaran dalam setiap setiap pengawasan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 dalam lokus wilayah "Kota Gurindam Negeri Pantun", ibu kota provinsi Kepri.

"Harapan kami setiap potensi pelanggaran dapat dicegah dengan baik dan persuasif, sehingga kualitas Pilkada semakin demokratis dan berkualitas", tegas Zaini yang juga Koodinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Tanjungpinang.

Ia mengemukakan indeks kerawanan pemili dirancang melalui pemetakan potensi kerawanan Pilkada Serentak 2020 yang berlangsung di-270 daerah dengan fungsi antisipasi dan pencegahan dini.

Seperti di Tanjungpinang, indeks kerawanan pemilu lahir dari proses panjang dalam pengumpulan data, penelitian dan kajian, dalam empat dimensi potensi kerawanan, yaitu dimensi konteks sosial dan politik, dengan subdimensi keamanan lingkungan, otoritas penyelenggara pemilu, otoritas penyelenggara negara, dan relasi kuasa di tingkat lokal.

Kemudian dimensi Pemilu yang bebas dan adil, dengan subdimensi hak pilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi keberatan pemilu, dan pengawasan pemilu.

DImensi kontestasi, dengan subdimensi hak politik, proses pencalonan, dan kampanye calon. Kemudia dimensi partisipasi, dengan subdimensi partisipasi pemilih, partisipasi partai politik, dan partisipasi publik.

"Sejak november 2019 lalu, Bawaslu Kota Tanjungpinang dan Bawaslu secara nasional telah menelusuri dan menghimpun semua data yang dibutuhkan Bawaslu RI dalam menyusun indeks kerawanan pemilu baik bersumber dari internal Bawaslu, KPU, kepolisian, maupun media, sehingga hasilnya dipublis oleh Bawaslu RI dalam peluncuran ini," ungkap Zaini

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Idris, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelitian dan Peluncuran IKP oleh Bawaslu RI, dapat dilihat rata-rata penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten/Kota berada dalam kategori rawan sedang dan penyelenggaraan Pilkada provinsi masuk dalam kategori rawan tinggi.



Keterangan : Isi dan maksud tulisan sepenuhnya tanggung jawab penulis, bukan tanggung jawab redaksi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE