Mendagri: Ada tiga ilmu yang harus dikuasai kepala desa

id Dana desa, tito karnavian, rapat penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, dana desa sumsel

Mendagri: Ada tiga ilmu yang harus dikuasai kepala desa

Mendagri Tito Karnavian di depan ribuan kepala desa pada Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa 2020 Sumsel di Palembang, Jumat (28/2/2020) (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/20)

Palembang (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala desa di Indonesia menguasai tiga ilmu dasar dalam pengelolaan dana desa dari pemerintah maupun sumber lainnya agar tidak salah membuat keputusan.

"Kepala desa harus tahu ilmu dasar manajerial, ilmu dasar pemerintahan dan ilmu administrasi keuangan," kata Tito Karnavian di depan ribuan kepala desa pada Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa 2020 Sumsel di Palembang, Jumat

Menurut dia, 60 persen kepala desa di Indonesia merupakan tamatan SLTA sehingga rentan melakukan kesalahan administrasi maupun manajerial yang berpotensi masuk ke ranah hukum, padahal hal-hal seperti itu dapat diminimalisir.

Ilmu manajerial dasar, kata Tito, sangat dibutuhkan karena kepala desa membawahi ribuan masyarakat yang memilihnya dan perlu mengatur berbagai komponen desa melalui jalan musyawarah agar keputusan yang dibuat disepakati bersama.

Sedangkan ilmu dasar pemerintahan dibutuhkan karena kepada desa telah bertransformasi dari tokoh masyarakat biasa menjadi bagian perwakilan pemerintahan yang wajib mengacu pada undang-undang pemerintahan dalam melaksanakan tugasnya.

"Kepala desa juga harus menguasai ilmu administrasi keuangan karena uang yang dikelola cukup besar, dari dana desa saja Rp1 miliar dan belum dana dari sumber lainnya seperi hibah," tambah Tito.

Sehingga ia meminta pemerintah kabupaten mengadakan pelatihan bagi kepala desa secara bergiliran serta intensif dengan memastikan jika kepada desa telah sepenuhnya memahami tiga ilmu tersebut.

Selain itu, ia mengimbau pengawas internal seperti kepolisian dan kejaksaaan agar mengedepankan fungsi konsultasi jika menemukan kasus-kasus terkait dana desa, aparat diharapkan tidak langsung menegakkan hukum jika kesalahan yang dibuat hanya terkait administrasi.

"Kecuali bila satu desa tahu bahwa kepala desanya memang 'nakal', bisa saja langsung ditindak," tegas Tito.

Ia berharap meningkatnya kompetensi kepala desa dengan menguasai ketiga ilmu tersebut akan membuat pengelolaan dana desa semakin berintegritas dan transparan, dengan demikian belanja dana desa terus berputar memacu perekonomian sesuai prioritas pembangunan pemerintah.

"Saya minta gunakan dana desa sebaik-baiknya, musyawarahkan penggunaannya dengan masyarakat dan jangan ada yang ditutup-tutupi," demikian Tito.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE