Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) mengumpulkan penerimaan negara mencapai Rp2,3 triliun selama triwulan I 2020.
"Penerimaan negara sebanyak itu terdiri dari bea masuk, bea keluar, cukai, dan pajak dalam rangka impor (PDRI)," kata Kakanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto dalam keterangan tertulis yang diterima di Tanjung Balai Karimun, Rabu.
Agus Yulianto menjelaskan penerimaan negara dari bea masuk selama triwulan I 2020 sebesar Rp 108 miliar, bea keluar sebesar Rp3,6 miliar dan cukai sebesar Rp243 juta pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp474 miliar, pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM) sebesar Rp7,9 juta.
Kemudian, penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) impor sebesar Rp125 miliar, pajak penghasilan (PPh) ekspor sebesar Rp850 kuta, dan PPN HT sebesar Rp65 miliar.
Sedangkan nilai devisa ekspor pada triwulan I 2020, menurut dia, sebesar 495 juta dolar AS, lebih rendah dibandingkan dengan devisa Impor yang nilainya 507 juta dolar AS, yang berarti neraca perdagangan mengalami defisit sebesar 11 juta dolar AS
Dia menjelaskan eksportasi komoditas terbesar adalah berupa gas alam dengan nilai devisa 336 juta dolar AS. Eksportasi yang ada di wilayah Kepulauan Riau berupa minyak petroleum mentah dari Perusahaan Pertamina, Medco E&P Natuna LTD, dan Premier Oil Natuna Sea BV dengan niilai devisa sebesar 443 juta dolar AS, eksportasi timah oleh Perusahaan Timah Tbk dengan nilai devisa 35 juta dolar AS, dan eksportasi kelapa oleh Perusahaan Saricotama Indonesia dengan nilai devisa 915 ribu dolar AS.
Agus Yulianto juga menyampaian capaian kinerja penerimaan triwulan I 2020, menjadi dasar untuk membahas tentang capaian penerimaan, analisa tren, serta pengawasan di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau. Pada 2019, kata dia, Kanwil DJBC Khusus Kepri berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp2,3 triliun.
Pada Triwulan I 2020 dari sisi pengawasan, Kanwil DJBC Khusus Kepri berhasil melakukan 23 penindakan. Salah satu penindakan yang berhasil digagalkan adalah penyelundupan methamphetamine atau sabu-sabu dengan berat 26 kg.
Total potensi kerugian negara atas pelanggaran yang ditemukan adalah sebesar Rp56 miliar atas berbagai jenis komoditas seperti mebel, minyak mentah, pelumas dan BBM, kendaraan (bermotor/tidak), bagian dan aksesori kendaraan, narkotika psikotropika dan prekursor (NPP), hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, ballpress, dan berbagai macam komoditas lainnya yang melanggar ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang Undang Cukai.
Sementara pada 2019, Kanwil DJBC Khusus Kepri telah melakukan 100 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp166 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp175 miliar.
Capaian kinerja penerimaan triwulan I 2020 terealisasi 166,88 persen dari target yang didistribusikan kepada Kanwil DJBC Khusus Kepri. Sedangkan persentase capaian penerimaan dibandingkan dengan target 2020 tercapai 39,07 persen.
Kami akan terus melakukan evaluasi kinerja guna menentukan langkah dan strategi yang akan diambil, tidak hanya untuk mencapai target kinerja, tetapi juga memberikan "value added" dalam setiap pekerjaan, kata Agus Yulianto.
Berita Terkait
DPRD Kepri saran pusat izinkan daerah kelola sisa bijih bauksit
Jumat, 26 April 2024 7:45 Wib
JCH Embarkasi Batam berangkat gunakan Saudi Airlines
Kamis, 25 April 2024 19:23 Wib
PLN tambah dua unit mesin ke Pulau Serasan-Natuna
Kamis, 25 April 2024 17:09 Wib
Kemenag minta PPIH beri layanan prioritas pada calon haji lansia
Kamis, 25 April 2024 16:57 Wib
Kemenag Kepri layani sebanyak 9.130 calon haji di Asrama Haji Batam
Kamis, 25 April 2024 16:40 Wib
Kementerian ESDM tetapkan 15 situs di Natuna sebagai warisan geologi
Kamis, 25 April 2024 15:26 Wib
KNTI minta pemerintah pusat sikapi serius penahanan nelayan di Malaysia
Kamis, 25 April 2024 14:21 Wib
Polres Bintan-Kepri tangkap seorang pria penanam pohon ganja di kebun
Kamis, 25 April 2024 13:31 Wib
Komentar