Operasional Bus Damri Soekarno-Hatta dihentikan

id Damri,Bandara Internasional Soekarno-Hatta,bus bandara,COVID-19

Operasional Bus Damri Soekarno-Hatta dihentikan

Sejumlah bus angkutan Bandara Soekarno Hatta, Damri terparkir menunggu penumpang di Terminal Kayuringin Jaya, Bekasi, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/pd

Jakarta (ANTARA) - Perum Damri menginformasikan bahwa operasional bus Bandara Soekarno-Hatta dihentikan secara keseluruhan mulai 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dalam upaya mendukung pemerintah memutus rantai penyebaran COVID-19.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri Nico R. Saputra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu mengatakan penutupan ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) yang memberlakukan larangan sementara penerbangan di dalam negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Akibat dampak tersebut, Nico mengungkapkan pendapatan perusahaan menurun hingga 90 persen namun ada beban (fix cost) yang harus ditanggung seperti gaji karyawan, premi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, cicilan kendaraan dan beban lainnya.

“Damri sebagai moda transportasi darat terdampak dari kebijakan social distancing dan physical distancing,” katanya.

Dia menambahkan kebijakan yang ditindaklanjuti dengan sosialisasi masif kepada masyarakat untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah, sekaligus penutupan lokasi wisata telah membatasi pergerakan masyarakat di luar rumah.

“Di tengah kondisi tersebut, kami tetap mendukung upaya pemerintah memutus rantai penyebaran COVID-19 dan berharap seluruh masyarakat dapat mendukung kebijakan ini,” katanya.

Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Ruang lingkup dari peraturan tersebut adalah, larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor, dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah PSBB atau pembatasan sosial berskala besar, wilayah zona merah penyebaran COVID-19, dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan pembatasan sosial berskala besar.

Larangan tersebut dikecualikan untuk angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan juga mobil jenazah.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE