Semarang (ANTARA) - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengawal proses hukum kasus hukum mantan Kapolsek Gunem Iptu Sy yang menabrak sebuah rumah di Desa Bangunrejo, Pamotan, Kabupaten Rembang, hingga menewaskan dua orang penghuni rumah tersebut.
"Kami akan mengawal sampai proses pidananya tuntas. Tidak sekadar proses disiplin di Propam Polda," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Semarang, Kamis.
Boyamin mengaku telah bertemu dengan keluarga korban yang ditabrak oknum kapolsek tersebut.
Ia meminta Kapolda Jawa Tengah tidak hanya memproses dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum polisi ini.
Proses di Propam Polda Jawa Tengah, kata dia, hanya sebatas menjatuhkan hukuman disiplin ringan hingga berat.
Unsur pidana atas dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menurut dia, juga harus ditegakkan.
Terlebih, kata Boyamin, adanya dugaan unsur kesengajaan atau kelalaian akibat kondisi oknum polisi itu juga harus menjadi pertimbangan dalam jeratan pidana.
MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan jika ke depan ternyata kasus ini mangkrak atau dihentikan penanganannya.
Sebelumnya diberitakan, mobil yang dikendarai Kapolsek Gunem Iptu Sy menabrak sebuah rumah di Desa Bangunrejo hingga menewaskan dua orang penghuni rumah tersebut.
Kedua korban diketahui seorang nenek dan cucunya yang baru berusia 3 tahun.
Penanganan kasus kecelakaan itu sendiri dilakukan oleh Polres Rembang.
***2***
Berita Terkait
Kurang air bersih, PBB sebut penyakit merebak di Jalur Gaza
Sabtu, 13 April 2024 17:48 Wib
PN Jaksel catat tiga gugatan praperadilan terkait Firli
Sabtu, 2 Maret 2024 6:41 Wib
MAKI gugat Polda Metro terkait kasus Firli Bahuri
Jumat, 1 Maret 2024 19:12 Wib
Airlangga: Anggaran makan siang gratis berkisar Rp15 ribu
Senin, 26 Februari 2024 15:37 Wib
Koordinator MAKI akan penuhi undangan Dewas KPK
Jumat, 22 Desember 2023 9:45 Wib
MAKI laporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK soal sewa rumah
Minggu, 5 November 2023 6:00 Wib
MAKI minta Kejati Kepri tuntaskan perkara penyelundupan limbah B3 ke Batam
Jumat, 5 Mei 2023 18:26 Wib
MAKI laporkan PPATK, Mahfud MD, dan Menkeu Sri Mulyani ke Bareskrim hari ini
Selasa, 28 Maret 2023 10:21 Wib
Komentar