MAKI kawal kasus kapolsek tabrak rumah di Rembang

id Koordinator MAKI

MAKI kawal kasus kapolsek tabrak rumah di Rembang

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Semarang (ANTARA) - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengawal proses hukum kasus hukum mantan Kapolsek Gunem Iptu Sy yang menabrak sebuah rumah di Desa Bangunrejo, Pamotan, Kabupaten Rembang, hingga menewaskan dua orang penghuni rumah tersebut.

"Kami akan mengawal sampai proses pidananya tuntas. Tidak sekadar proses disiplin di Propam Polda," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Semarang, Kamis.

Boyamin mengaku telah bertemu dengan keluarga korban yang ditabrak oknum kapolsek tersebut.

Ia meminta Kapolda Jawa Tengah tidak hanya memproses dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum polisi ini.

Proses di Propam Polda Jawa Tengah, kata dia, hanya sebatas menjatuhkan hukuman disiplin ringan hingga berat.

Unsur pidana atas dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menurut dia, juga harus ditegakkan.

Terlebih, kata Boyamin, adanya dugaan unsur kesengajaan atau kelalaian akibat kondisi oknum polisi itu juga harus menjadi pertimbangan dalam jeratan pidana.

MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan jika ke depan ternyata kasus ini mangkrak atau dihentikan penanganannya.

Sebelumnya diberitakan, mobil yang dikendarai Kapolsek Gunem Iptu Sy menabrak sebuah rumah di Desa Bangunrejo hingga menewaskan dua orang penghuni rumah tersebut.

Kedua korban diketahui seorang nenek dan cucunya yang baru berusia 3 tahun.

Penanganan kasus kecelakaan itu sendiri dilakukan oleh Polres Rembang.
***2***

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE