Bupati diminta serius kelola Tirta Mulia Karimun

id Perumda Tirta Mulia Karimun,PDAM Tirta Karimun,Fraksi Gerindra

Bupati diminta  serius kelola Tirta Mulia Karimun

Rapat paripurna pengesahan Ranperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mulia Karimun, Senin (6/7). (ANTARA Kepri/Rusdianto)

Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Fraksi Partai Gerindra DPRD Karimun meminta kepada Bupati selaku organ pemegang kekuasaan tertinggi serius dalam pengelolaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mulia Karimun.

"Diharapkan keseriusan yang mendalam bagi Bupati selaku organ pemegang kekuasaan tertinggi, Direksi dan Dewan Pengawas untuk dapat mengelola sebaik–baiknya terhadap Perusahaan Umum Daerah Tirta Mulia Karimun ini," kata Ketua Fraksi Partai Gerindra Zaizulfikar, dalam rapat paripurna pengesahan Ranperda Perumda Tirta Mulia Karimun di Gedung DPRD Karimun, Senin.

Zaizulfikar mengatakan, kinerja Perumda Tirta Karimun yang kini masih bernama PDAM Tirta Karimun masih jauh dari harapan, termasuk BUMD yang lain yang belum mampu memenuhi target kontribusi ke kas daerah.

Tidak terpenuhinya target kontribusi dari BUMD, turut mempengaruhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tercermin pada 2019 yang lagi-lagi tidak mencapai target, yakni masih kurang sebesar Rp39,5 miliar dari angka yang ditargetkan pada tahun itu.

"Pada 2018 kinerja PDAM Tirta Karimun dinilai masih mengecewakan, dalih ini menjadi alasan pembenar karena menjadi BUMN yang paling bungsu," katanya.

Namun sekarang, kata dia, dengan disahkannya Ranperda Perumda Tirta Mulia Karimun, dia berharap perusahaan ini menjadi BUMD yang strategis karena menyangkut hajat hidup masyarakat guna memenuhi kebutuhan air minum yang berkualitas, serta diharapkan mampu meningkatkan PAD.

Oleh karena itu, Fraksi Gerindra mengharapkan keseriusan yang mendalam dari Bupati untuk mengelola perusahaan ini, sebab jika mencermati batang tubuh dalam Ranperda Perumda Tirta Mulia Karimun, maka organ tertinggi dalam Perumda Tirta Mulia Karimun berada di tangan KPM, yakni bupati, setelah itu baru dewan pengawas dan direksi.

Fraksi Gerindra, kata dia, menerima Ranperda Perumda Tirta Mulia Karimun disahkan menjadi perda dengan catatan, yakni mengubah gradasi dewan pengawas yang berada di bawah direksi sebagaimana terdapat Ketentuan Umum Pasal 1, posisi direksi berada pada angka 6, sedangkan dewan pengawas di angka 7.

"Seharusnya gradasi dewan pengawas berada di angka 6, direksi di angka 7. Sehingga tidak kontradiksi dengan batang tubuh materi pokok dalam Pasal 11 ayat (2) yang menempatkan gradasi dewan pengawas berada di bawah bupati selaku KPM, dan direksi di bawah dewan pengawas," tuturnya.

Disahkan

Ranperda Perumda Tirta Mulia Karimun akhirnya disahkan setelah fraksi-fraksi di DPRD Karimun menyampaikan pandangan dan sejumlah catatan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD M Yusuf Sirat.

Ranperda ini menjadi payung hukum perubahan status PDAM Tirta Karimun menjadi Perumda, sekaligus berganti nama menjadi Perumda Tirta Mulia Karimun.

Bupati Karimun Aunur Rafiq, usai rapat paripurna mengatakan Perda ini segera disosialisasikan kepada masyarakat karena akan menjadi payung hukum dalam pemilihan Direktur Perumda Tirta Karimun.

"Sementara, jabatan Direktur yang sekarang akan diperpanjang satu tahun, sebab kepala daerah incumbent tidak boleh melakukan rotasi, mutasi atau pemberhentian selama tahapan Pilkada," tuturnya.

Setelah disahkannya Ranperda Perumda Tirta Karimun, maka prioritas dirinya selaku pemegang kedudukan tertinggi adalah peningkatan kinerja yang dimulai dari pembenahan struktur organisas, termasuk sumberdaya manusia di tubuh Perumda Tirta Karimun.

"Saya berkomitmen untuk memajukan Perumda Tirta Mulia Karimun. Tahun depan kita akan open bidding untuk jabatan direksi," kata Aunur Rafiq.

Pewarta :
Editor: Evi Ratnawati
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE