Tanjungpinang (ANTARA) - BNN Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyita narkoba jenis sabu seberat empat kilogram di pelantar pelabuhan rakyat Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
"Pengungkapan kasus ini berlangsung pada hari Minggu 20 September 2020 hingga selesai," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kepri Kombes Pol Arief Bastari melalui siaran pers tertulis, Selasa.
Menurut dia, petugas berhasil menangkap tiga orang tersangka, di antaranya berinisial B, warga Penyengat, kelahiran 1976, pekerjaan swasta.
Kemudian Berinisial A, warga Tanjungbalai Karimun, kelahiran 1969, pekerjaan wiraswasta dan berinisial K, warga Sulawesi Tenggara, kelahiran 1985, pekerjaan petani.
"Ketiga tersangka dan barang bukti sabu-sabu sudah dibawa petugas ke kantor BNN Provinsi Kepri guna penyidikan, dan pengembangan kasus lebih lanjut," ungkapnya
Arief menjelaskan kronologi penangkapan tersebut berawal pada Minggu 20 September 2020, sekira pukul 06.00 WIB, petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pelantar pelabuhan rakyat Pulau Penyengat akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis sabu yang diduga berasal dari Malaysia.
Selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB, petugas BNN Provinsi Kepri berangkat menuju ke lokasi, dan sekira pukul 12.00 WIB, petugas melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud dan langsung dilakukan penangkapan terhadap seorang pria yang kemudian diketahui berinsial A.
Terhadap pria tersebut, petugas mendapati ada satu buah tas punggung berwarna hijau yang di dalamnya terdapat empat bungkus makanan dan minuman diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu yang tergantung di sepeda motor yang dikemudikannya.
Kepada petugas, kata Arief, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial A yang berada di Tanjungpinang, untuk mengambil barang haram tersebut.
"Kemudian sekitar pukul 12.45 WIB petugas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka A yang saat itu sedang berada di pinggir Jalan Jawa, Kota Tanjungpinang," terangnya.
Lebih lanjut, pada hari Senin tanggal 21 September 2020, sekira pukul 10.00 WIB, tersangka A mendapat telepon dari orang yang mengaku bernama S berada di Jakarta untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut kepada seseorang berinisial H.
"Pada pukul 13.50 WIB, petugas melakukan Control Delivery (CD) dan melakukan penangkapan terhadap H di depan tong sampah yang berada di jalan perumahan indah di Sungai Lekop, Bintan Timur," sebut Arief.
Dalam penangkapan kali ini, petugas BNN turut mengamankan barang bukti, yaitu satu unit motor merk Suzuki Skywave warna hitam Plat BP 4165 TS, satu unit motor merk Suzuki Smash warna hitam putih plat BP 6312 RW, dua unit handphone Nokia 105, dan satu unit handphone Iphone SE.
Berita Terkait
Lantamal IV/Batam tangkap kurir sabu dan empat PMI ilegal
Senin, 22 April 2024 18:57 Wib
Ratusan botol minuman keras diamankan petugas di Tambelan
Jumat, 19 April 2024 8:08 Wib
Real Madrid amankan tenpat di semifinal setelah menang adu penalti 4-3 lawan Man City
Kamis, 18 April 2024 6:34 Wib
Polda Kepri siaga amankan arus balik Lebaran 2024
Minggu, 14 April 2024 19:51 Wib
Polda Riau berhasil amankan sebanyak 107 kg sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi
Jumat, 5 April 2024 17:03 Wib
BNN Tanjungpinang tes urine ABK kapal penumpang angkutan Lebaran 2024
Jumat, 5 April 2024 13:38 Wib
Polresta Tanjungpinang dalami kasus narkoba yang libatkan oknum Satpol PP
Selasa, 2 April 2024 11:50 Wib
Polisi Pademangan amankan tujuh remaja
Minggu, 31 Maret 2024 5:32 Wib
Komentar