DPRD Natuna desak pemkab pungut pajak makan minum perusahaan migas

id pajak

DPRD Natuna desak pemkab pungut pajak makan minum perusahaan  migas

Papan plang Geosite Geopark Natuna oleh SKK Migas di Pulau Senua, Natuna, Kepri. ((Antarai/ Cherman))

Natuna (ANTARA) - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Natuna, Kepri, Junaidi mendesak pemkab memungut pajak makan minum offshore (lepas pantai) perusahaan migas yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Junaidi menyebut selama ini pajak tersebut dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Anambas. Sementara, perusahaan migas terkait beroperasi di wilayah Kabupaten Natuna.

"Memang kantor perusahaan migas itu adanya di Anambas. Tapi mereka makan dan minum di Natuna, ini juga masih jadi pertanyaan kami, khususnya ke pemangku kepentingan di pusat," kata Junaidi di Natuna, Sabtu (30/1).

Junaidi menilai pihak eksekutif (bupati-wakil bupati) tidak serius untuk menggarap pajak makan minum offshore.

DPRD berulang kali mendorong Pemkab Natuna menggenjot pajak tersebut, namun tidak ditindak lanjuti dengan aksi yang nyata.

Hal ini terbukti hingga tahun 2020, kata dia, Pemkab Anambas masih mempertahankan pajak tersebut ke Pemerintah Pusat.

"Kami mengajak pihak eksekutif bersama-sama menjemput apa yang menjadi hak kita," ujar Junaidi.

Dia pun optimistis Natuna memang berhak atas pungutan pajak makan minum offshore itu karena telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah.

Pun hal itu diperkuat dengan adanya peta wilayah yang menyatakan bahwa perusahaan migas itu beroperasi di Natuna.

Lebih lanjut, Junaidi menekankan kepada Bupati-Wakil Bupati Natuna terpilih di Pilkada serentak 2020, Wan Siswandi-Rodhial Huda agar memprioritaskan pungutan pajak makan minum offshore untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun 2021.

"Di tengah kondisi keuangan sulit akibat pandemi COVID-19. Pemkab harus lebih jeli menggali potensi PAD," demikian Junaidi.

Secara terpisah, Kepala Bidang Penetapan Penagihan dan Retribusi BP2RD Kabupaten Natuna Wan Andriko menyampaikan sampai saat ini terus melakukan komunikasi dengan tiga perusahaan migas bahkan ke SKK Migas supaya pajak tersebut segera dapat dipungut.

Wan Andriko menyebut potensi pajak itu cukup besar, setiap perusahaan diambil rata-rata biaya makan minum per tahun sebesar Rp100 miliar bahkan ada yang lebih.
10 persen pajaknya adalah hak Kabupaten Natuna.

“Satu perusahaan migas bisa menyumbang pajak makan minum offshore sekitar Rp10 miliar per tahun ke kas daerah,” jelas dia.




 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE