Batam (ANTARA Kepri) - Pengalihan pemungutan dan pengelolaan pajak bumi dan bangunan (PBB) dari pemerintah pusat ke daerah dapat meningkatkan penghasilan asli daerah (PAD) hingga 10 persen.
"Penarikan PBB oleh daerah meningkatkan PAD 5-10 persen," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis di Batam, Minggu.
Selama ini, kata dia, PBB yang dipungut Direktorat Jenderal Pajak dikembalikan ke daerah sekitar 90 persen melalui dana bagi hasil (DBH). Jika langsung ditarik oleh daerah, PAD bisa meningkat 10 persen.
Menurut Harry, pemungutan dan pengelolaan PBB langsung oleh daerah sangat menguntungkan. Selain dari sisi penerimaan PAD, sistem yang diatur UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu juga dapat memberdayakan pegawai negeri sipil (PNS) di daerah.
"Ini makin memberdayakan petugas Dispenda," kata Harry.
Selama ini, petugas Dispenda hanya menerima hasil langsung PBB, tanpa ikut dalam proses pemungutan dan perhitungan nilai jual objek pajak (NJOP). Dengan pengalihan itu, maka PNS kabupaten kota harus terlibat penuh dalam menilai NJOP dan memungut pajak.
Dengan pengelolaan langsung, pemda juga dapat lebih selektif dalam pembelanjaan anggaran.
"Membuat pemkot untuk lebih menekankan 'spending quality'," kata Harry.
Rakyat juga memiliki hak meminta pemkot lebih transparan dalam pembelanjaannya.
"Karena uang itu langsung dari rakyat, wajib pajak bisa menuntut penjelasan pemerintah uang itu untuk apa saja," kata Harry menambahkan.
Bila dana itu lebih banyak untuk gaji PNS, warga bisa memprotes pemerintah. "Jangan pilih lagi waktu pilkada periode berikutnya," kata anggota DPR daerah pemilihan Provinsi Kepulauan Riau itu.
Kewenangan memungut dan mengelola PBB juga membuat pemerintah daerah memiliki hak untuk menurunkan dan membebaskan rakyat dari pajak.
"Pemkot bisa membebaskan bayar PBB kalau yang bersangkutan bisa membuktikan merugi berdasarkan neraca keuangan," kata dia.
Sementara itu, berdasarkan laporan yang diterima Harry, perolehan PBB dari Kepri pada tahun 2010 sekitar Rp77.523.949.541,00 dengan perincian Kota Batam Rp52.577.924.428,00, Kota Tanjungpinang Rp6.769.678.760,00, dan Kabupaten Bintan Rp13.686.343.525,00.
Daerah lainnya, Kabupaten Karimun Rp3.680.344.068,00, Kabupaten Lingga Rp410.248.753,00, Kabupaten Natuna Rp348.158.736,00, dan Kabupaten Kepulauan Anambas Rp51.251.271,00. (Y011/D007)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Bapenda Kepri hadirkan Fuel Card Plus upaya tingkatkan PBB-KB
Kamis, 2 Mei 2024 18:16 Wib
Jokowi resmikan lima ruas Inpres Jalan Daerah di NTB
Kamis, 2 Mei 2024 10:12 Wib
BMKG sebut getaran gempa di Bandung timbul akibat aktivitas sesar Garut
Rabu, 1 Mei 2024 15:19 Wib
Lebih dari 10.000 orang hilang di bawah puing bangunan di Jalur Gaza
Rabu, 1 Mei 2024 6:40 Wib
KPK geledah Gedung DPR RI
Selasa, 30 April 2024 15:22 Wib
BNPB: Sebanyak 267 rumah rusak akibat gempa magnitudo 6,2 di Garut
Senin, 29 April 2024 12:17 Wib
Presiden Jokowi teken pengesahan UU Daerah Khusus Jakarta
Senin, 29 April 2024 7:58 Wib
Tagana catat puluhan rumah di Tasikmalaya rusak akibat gempa Garut
Minggu, 28 April 2024 16:43 Wib
Komentar