JH Tersangka Korupsi Pelsus Harbour Bay

id Tersangka, Korupsi,pelabuhan,khusus, Pelsus, Harbour, Bay,kejaksaan,batam

Batam (ANTARA Kepri) - Kejaksaan menetapkan pengusaha JH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Pelabuhan Khusus Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau, menjadi pelabuhan umum.

"JH sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengoperasian Pelsus Harbour Bay," kata penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung Gunawan di Batam, Kamis.

Ia mengatakan JH sudah lima kali diperiksa kejaksaan. Empat di antaranya oleh Kejagung dan satu lainnya oleh Kejaksaan Negeri Batam.

JH diperiksa tim Kejagung di kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis sejak sekitar pukul 10.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB.

JH dijerat UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meskipun begitu, JH belum ditahan kejaksaan.

Gunawan menolak merinci kerugian yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan fungsi pelabuhan tersebut.

Berbeda dengan terminal/pelabuhan umum, Pelsus Harbour Bay tidak memungut pajak pelabuhan sebesar tujuh dolar Singapura. Sehingga negara dirugikan penyalahgunaan terminal umum di Harbour Bay.

Sementara itu, Harry Azhar Azis anggota DPR RI asal daerah pemilihan Provinsi Kepulauan Riau mengatakan negara rugi sekitar Rp64 miliar dari potensi pajak yang seharusnya dapat dikumpulkan dari pajak pelabuhan selama tiga tahun.

Setiap hari, Harbour Bay melayani sembilan perjalanan kapal feri ke Singapura dengan kapasitas penumpang masing-masing 250 orang per perjalanan.

"Jadi, taruhlah, setiap perjalanan 100 orang saja, dikali sembilan trip, dikali tujuh dolar per penumpang dikali 365 hari dikali empat tahun dan dikali lagi Rp7.000 untuk tiap dolar, negara dirugikan sekitar Rp64 miliar," kata dia.

Harry meminta Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Pemerintah Kota Batam tegas dalam praktek terminal khusus dan umum.

"Meskipun ini bukan wewenang pemerintah daerah, namun jangan sampai ada pembiaran yang akhirnya dapat merugikan negara," kata dia. (Y011/A013)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE