Kawasan Industri Lobam Kurang Diminati Pencari Kerja

id Kawasan, Industri, Lobam, Kurang, minat,Pencari, Kerja,upah,rendah,bintan,serikat,pekerja,metal,spmi,kontrak

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia menyatakan, upah yang diberikan perusahaan industri di Lobam, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, kurang diminati pencari kerja.

"Upah murah dan tidak adanya jaminan kerja akibat sistem kontrak kerja yang tidak jelas, diduga salah satu penyebab rendahnya minat para pencari kerja usia produktif 18-25 tahun memasukkan lamaran kerja ke perusahaan-perusahaan elektronik di Kawasan Industri Lobam Bintan," kata Ketua Pimpinan Cabang FSPMI Bintan, Parlindungan Sinurat, di Tanjungpinang, Minggu.

Sementara hingga saat ini masih terdapat beberapa perusahaan penanam modal asing seperti, PT YEB, PT Addplus, PT CCI, PT Seiko Pratama di kawasan Industri Lobam kesulitan mendapatkan tenaga kerja baru. Hal itu dapat dilihat dari masih dipasangnya beberapa spanduk besar bertuliskan lowongan kerja di beberapa persimpangan jalan di Tanjunguban dan di depan perusahaan itu sendiri.

"Usia 45 tahun pun diterima menjadi operator produksi jika ada. Namun tetap sepi peminat pencari kerja," ujarnya.

Persoalan upah murah, minimnya upah lembur sebagai tambahan upah pokok yang rendah, sistem kontrak kerja yang tidak jelas karena tidak sesuai dengan peraturan perundangan adalah sebagai salah satu alasan. Para pencari kerja lebih memilih mencari kerja di daerah lain, misalnya di Batam, Jakarta, Bekasi, atau lebih memilih menjadi TKI di Malaysia yang upahnya jauh lebih baik dari di Bintan.

Ada beberapa perusahaan di Kawasan Industri Lobam yang melakukan masa percobaan tiga bulan, setelah itu dilakukan kontrak kerja selama enam bulan atau satu tahun. Ada juga masa percobaan tiga bulan, setelah itu dilakukan pemutusan hubungan kerja dan sipekerja diminta membuat lamaran kembali.

"Ini adalah pelanggaran serius. Pasal 58 ayat (1) undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Sehingga pekerja tersebut jika masih bekerja setelah habis masa percobaan harus menjadi pekerja waktu tidak tentu atau permanen," ungkapnya.

Selain masa percobaan tiga bulan dan lalu dikontrak, ada perhitungan lembur yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan. Ada PHK sepihak tanpa melalui proses Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Kontrak kerja yang berkepanjangan, 7-8 tahun masih status kontrak bahkan lebih dan lain-lain.

Berbagai kasus tersebut diatas menandakan hilangnya peran dan lalainya Pemkab Bintan melalui Dinas Tenaga kerja (Disnaker) untuk melakukan pengawasan dibidang ketenagakerjaan. Para buruh berpendapat dan patut menduga pengusaha bermain mata dengan oknum-oknum Disnaker untuk melakukan praktek-praktek kotor agar Disnaker tutup mata.

Kondisi ini membuat pencari kerja kurang berminat untuk bergabung pada perusahaan-perusahaan tertentu. Dan sudah tentu proses produksi di perusahaan tersebut akan terganggu akibat kurangnya tenaga kerja. Pada akhirnya pengusaha akan merugi karena tidak dapat memenuhi permintaan pelanggan (customer) tepat waktu sesuai pesanan atau permintaan.

Dengan cara-cara pelanggaran diatas pengusaha dapat menambah keuntungan dan mengurangi pengeluaran biaya (cost saving). Karena para pekerja tersebut tidak perlu didaftarkan sebagai peserta jamsostek, tidak perlu membayar THR, tidak perlu diberi insentif dan tidak perlu dibayar pesangon saat diputus hubungan kerja atau kontraknya.

"Pemerintah gagal menegakkan konstitusi. Pemerintah Kabupaten Bintan gagal mensejahterahkan buruh dan melindungi hak-hak buruh dan Dinas Tenaga Kerja tidak berfungsi optimal sebagai instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan," katanya.

Agar persoalan kesulitan mendapatkan tenaga kerja teratasi, menurut dia, satu-satunya cara adalah Pemerintah Bintan harus punya keberanian menghapuskan upah murah dengan menerapkan UMK minimal sebesar 100 persen dari KHL ,dan menindak pelanggaran kontrak kerja yang tidak sesuai aturan.

"Jika tidak, selain berdampak pada investor (pengusaha) sulit mendapat tenaga kerja, pendapatan pemerintah juga akan berkurang dari penerimaan pajak penghasilan buruh," ujarnya. (NP/E010)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE