Harry: Kisruh Taksi Bisa Diselesaikan dengan Perda

id Harry,azhar,azis,dpr,Kisruh, Taksi,blue,bird,batam,Perda

Batam (ANTARA Kepri) - Anggota DPR RI Harry Azhar Azis mengatakan kisruh taksi di Kota Batam Kepulauan Riau bisa diselesaikan dengan dengan peraturan daerah tentang tegas.

"Perlu Perda untuk mengatur permasalahan transportasi di Batam," kata anggota DPR Daerah Pemilihan Kepulauan Riau Harry Azhar Azis di Batam, Jumat.

Ia mengatakan tidak adanya ketentuan pemerintah kota yang tegas menyebabkan simpang siur perizinan taksi di Batam.

Perda dibutuhkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada badan usaha transportasi maupun usaha taksi perorangan.

"Usaha perseorangan pun harus dilindungi. Tidak hanya perusahaan yang harus diberikan kepastian," kata dia.

Perda akan mengatur jumlah kebutuhan taksi di Kota Batam selama beberapa tahun.

Perda, kata dia, juga mengatur segmentasi transportasi, sehingga tidak ada upaya saling rebut market.

"Misalnya, ada taksi yang tidak boleh mangkal, atau hanya di hotel dan lainnya," kata dia.

Dengan adanya segmentasi, maka ada penyesuaian pelayanan yang diberikan dengan tarif, begitu pula dengan kemampuan perusahaan atau koperasi taksi.

Namun, Perda harus disusun berdasarkan kajian yang nyata, bukan kajian yang dibuat berdasarkan kepentingan masing-masing pihak.

Dalam menyusun kajian, Harry mengatakan pemerintah dan DPRD harus mengundang supir taksi perseorangan dan koperasi taksi untuk mendengarkan aspirasi.

"Tanya mereka, kebutuhannya berapa taksi," kata dia.   

Sementara itu, mengenai surat keputusan bersama Musyawarah Pimpinan Daerah, ia mengatakan tidak kekuatan hukum.

Kesepakatan yang mengentikan izin Blue Bird untuk sementara itu bersifat lemah sehingga bisa saja digugat oleh Operator Blue Bird.

"Sekarang tergantung Blue Bird. Karena keputusan Muspida itu lebih rendah kekuatan hukumnya dibandingkan hasil PTUN," kata dia.

Sebelumnya, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan menyatakan siap menghadapi tuntutan Blue Bird.

Blue Bird memenangkan gugatan perizinan taksi di PTUN. Namun putusan itu diabaikan Pemkot dengan menunda perizinan Blue Bird. (ANTARA)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE